Lombok Utara, selaparangpost.com — Tindak lanjut surat perjanjian pemanfaatan aset yang sebelumnya diserahkan Pemprov NTB kepada beberapa pengusaha, akhirnya diberikan Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal tersebut disampaikan Gubernur NTB Dr Zulkieflimansya, M.Sc. saat melakukan kunjungan bersama Menteri ART/BPN di Gili Terawangan pada hari Jum’at (16/09/22).
“Sekarang pemerintah kasih dalam bentuk HGB, sertifikatnya ada. Ini untuk menjaga kita semua. Karena kami tugasnya memastikan rakyat itu aman, nyaman, adil dan sejahtera. Intinya kita tidak akan melupakan masyarakat dan tidak mungkin mengorbankan masyarakat,” ucap Gubernur.
Gubernur Bang Zul berharap kunjungan tersebut bisa menepis kecurigaan antar Pemerintah dan Masyarakat Pengguna Aset yang tertera pada surat perjanjian sebelumnya.
“Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi salah sangka, kecurigaan, dan lainnya. Bahkan nanti kami juga akan kirim tim kesini untuk mendata secara detail siapa sebenarnya yang harus diperlakukan secara adil, tentunya dengan cara yang baik dan benar,” ujar Bang Zul.
Sementara itu Mentri ART/BPN “Hadi Tjahjanto” menyampaikan Masyarakat pengguna Aset di Gili Terawangan akan segera mendapatkan haknya berupa HGB.
“Saya datang kesini bersama Wamen, Gubernur, Kapolda adalah untuk berdialog dan juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini Bapak dan Ibu sekalian manfaatkan untuk berusaha. Kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengelola ini dan diberikan kepastian hukum, yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan,” ucapnya.
Hak Guna Bangunan (HGB) lanjun Menteri ART BPN, dapat dimanfaatkan dan dapat diperpanjang.
“Sertifikat HGB itu bisa dimanfaatkan oleh Bapak Ibu sekalian dan bisa diperpanjang, Pemda juga bisa mengontrol bahwa masyarakat masih terlibat di dalamnya. Supaya masyarakat juga tidak tergeser oleh kekuatan besar yang berusaha mengelola wisata ini. Sertifikat ini juga bisa untuk usaha. Bapak Ibu silahkan berusaha disini sebaik-baiknya, kemudian manfaatkan tanah nanti yang akan diberikan oleh Pemda dengan disertifikatkan oleh BPN,” imbuhnya.
Lebih lanjut Menteri ART/BPN ucap Sertfikat HGB dapat diterima Masyarakat, setelah melalui proses verifikasi oleh Pemerintah Daerah. Oleh karenanya masyarakat diharapkan tidak ragu dengan kepastian hukum.
“Oleh sebab itu nanti dari Bapak Gubernur, dari Pemda juga akan memverifikasi Bapak Ibu sekalian untuk mengetahui siapa yang harus mendapatkan hak tersebut dan jan7gan sampai keluar dari wilayah sini. Itu semua akan diatur oleh Bapak Gubernur dan diberikan satu sertifikat HGB,” tutupnya.