Lombok Timur, SP—Pemda Kabupaten Lombok Timur menghibahkan aset ke sejumlah pondok pesantren (Ponpes) dan yayasan. Aset yang dihibbahkan berupa tanah dan bangunan.
Tercatat Aset tersebut berada di tiga lokasi. Masing-masing lahan kosong kosong di TK Pertiwi Selong yang dihibahkan ke Ormas Muhammadiyah, lalu tanah eks rumah potong hewan RPH yang berlokasi di Pringgabaya dihibahkan ke Ponpes Raudatul Iman NW Apitaik, dan eks rumah dinas SDN 2 Sembalun Bumbung dihibahkan ke Yayasan Pendidikan Pangsor Gunung Rinjani Sembalun.
Permohonan hibah Pemkab telah dibahas sebelumnya dan disetujui DPRD Kabupaten Lombok Timur. Dari sekian permohonan Hibbah ada tiga permohonan yang disetujui.”Persetujuan hibah berdasarkan surat yang diajukan Pemkab Lombok Timur ke pimpinan DPRD nomor 028/1457/PPKAD/ 2021 tertanggal 21 Desember tahun 2021,” kata ketua Komisi I DPRD Lombok Timur, H. Saiful Bachri, kemarin.
Permintaan hibah dikabulkan setelah melalui proses kajian dan telaahan secara mendalam. Berdasarkan hasil kajian tersebut, dari empat lokasi yang diajukan pemohon hibah, hanya tiga lokasi yang disetujui. “Satunya adalah permohonan hibah adalah oleh STIT NU Al- Mahsuni Danger Kecamatan Masbagik. Namun barang milik Pemkab itu masih digunakan oleh Dinas Pertanian untuk lokasi pembibitan dan gudang kopi perkebunan di Jurit,” tandasnya.
Ditempat erpisah, kepala BPKAD Lombok Timur, H. Hasni, mengatakan hibah ini telah disetujui dewan. “ Untuk hibah berikutnya kita masih belum tau,” ungkapnya.
Berdasarkan Laporan BPKAD Total nilai aset Lombok Timur sebesar Rp 2 triliun lebih, terdiri dari aset tanah dan bangunan.