Mataram – Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik pada Kamis (2/7/2026). Dalam agenda tersebut, KI NTB menyidangkan dua perkara sengketa informasi publik. Satu perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi, sementara satu perkara lainnya berlanjut ke tahap adjudikasi nonlitigasi setelah para pihak tidak mencapai kesepakatan.
Perkara pertama mempertemukan Abdul Malik Ibrahim sebagai pemohon dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat sebagai termohon. Sengketa tersebut berkaitan dengan permohonan informasi mengenai dokumen pembangunan Alun-Alun dan Taman Kabupaten Lombok Barat.
Setelah Majelis Komisioner menyatakan permohonan memenuhi syarat formil dan materiil, persidangan dilanjutkan ke tahap mediasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui proses tersebut, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan sehingga sengketa dinyatakan selesai.
Sementara itu, perkara kedua mempertemukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wahana Advokasi Rakyat sebagai pemohon dengan PT Pegadaian (Persero) Cabang Praya sebagai termohon. Objek sengketa dalam perkara ini adalah permohonan informasi mengenai dokumen gadai milik salah seorang nasabah PT Pegadaian Cabang Praya.
Berbeda dengan perkara sebelumnya, proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Karena tidak tercapai perdamaian, Majelis Komisioner memutuskan perkara tersebut dilanjutkan ke tahapan adjudikasi nonlitigasi untuk memperoleh putusan dari Komisi Informasi.
Ketua KI Provinsi NTB, Sahnam mengatakan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik merupakan instrumen yang disediakan negara untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi badan publik.
“Undang-Undang telah menyediakan mekanisme yang jelas bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Karena itu, masyarakat perlu memanfaatkan seluruh saluran yang tersedia apabila hak atas informasi belum terpenuhi. Sengketa informasi bukan semata-mata mencari siapa yang benar atau salah, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun budaya keterbukaan dan akuntabilitas badan publik,” ujar Sahnam.
Ia menambahkan bahwa literasi mengenai keterbukaan informasi publik masih menjadi pekerjaan bersama. Menurutnya, masyarakat perlu memahami jenis-jenis informasi yang dapat diakses, prosedur permohonan informasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa apabila permohonan informasi tidak dipenuhi.
“Partisipasi masyarakat dalam pembangunan harus didasarkan pada informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat tidak hanya mengetahui bagaimana kebijakan disusun dan anggaran digunakan, tetapi juga dapat berperan aktif melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan demi terwujudnya tata kelola yang transparan, partisipatif, dan akuntabel,” tegas Sahnam.
Melalui penyelesaian sengketa informasi publik, KI Provinsi NTB terus berkomitmen mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus memperkuat budaya transparansi di lingkungan badan publik demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.





























































