Lombok Utara,SP — Lima pengusaha di Gili Terawangan terima Dokumen Perjanjian Pemanfaatan Aset. Dokumen tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur NTB Dr. Zulkieflymansyah, SE.
Turut hadir saat penyerahan dokumen Dirkrimsus Asdatun Kajati, Wakil Bupati Lombok Utara dan para kepala OPD Pemprov NTB.
Dokumen perjanjiang yang diserahkan Gubernur NTB, sebagai kepastian Hukum kepad 200 lebih pengelola aset Pemprov. NTB, pasca penguasaan oleh GTI.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengusulkan pemutusan konterak dengan PT. GTI melalui pembaharuan kerjasama atas kontrak PT. GTI, yang seharusnya berakhir sampai 2025.
“Kami mengapresiasi komunitas bisnis di Gili Trawangan untuk kerjasamanya dan membantu jika ada kesulitan”, jelas Gubernur, dikutip dari humas NTB Prov. pada hari Jum’at (02/09/22)
Dikatakannya (Gubernur Bang Zul), dokumen tersebut menjadi kepastian hukum, yang akan menjelaskan status investasi para pengusaha.
Kaitannya dengan pemutusan kontrak PT. GTI, Staf Ahli BPN Ari Pramono menyampaikan, Pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) PT. GTI sedang dalam proses, dan HGB akan diterima para kontraktor baru setelah pembatalan resmi.
“Nantinya setelah pembatalan dengan PT GTI akan diberikan HGB,” ucap Ari.