Mataram (07/07/2026). Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat tingginya antusiasme badan publik dalam mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar di Hotel Lombok Raya, Mataram. Dari 110 badan publik yang diundang, tidak satu pun tercatat absen.
Peserta yang hadir terdiri atas 19 instansi vertikal (di antaranya Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, BPK, BPKP, BBPOM, Pengadilan Tinggi Agama, dan Perguruan Tinggi Negeri), 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTB, 10 pemerintah kabupaten/kota, 13 rumah sakit, 4 BUMD, 10 SMA, dan 10 SMK.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB selaku PPID Utama Provinsi NTB, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Bimbingan teknis ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh badan publik mengenai tata cara pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sesuai standar nasional yang digunakan dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
SAQ merupakan instrumen penilaian mandiri yang wajib diisi oleh setiap badan publik melalui aplikasi e-Monev untuk mengukur tingkat kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus menjadi dasar penilaian implementasi keterbukaan informasi di masing-masing instansi.
Komisioner KI Provinsi NTB, Sahnam, mengapresiasi tingginya komitmen badan publik yang ditunjukkan sejak awal tahapan Monitoring dan Evaluasi Tahun 2026. Menurutnya, kehadiran penuh seluruh badan publik merupakan sinyal positif bahwa budaya keterbukaan informasi di NTB terus berkembang.
“Antusiasme seluruh badan publik tahun ini sangat membanggakan. Dari 110 badan publik yang kami undang, seluruhnya hadir tanpa ada yang absen. Bahkan beberapa badan publik mengutus dua orang anggota tim PPID untuk mengikuti bimbingan teknis. Hal ini menunjukkan keseriusan mereka dalam mempersiapkan diri menghadapi seluruh tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Sahnam.
Ia menjelaskan bahwa e-Monev bukan sekadar proses penilaian, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong badan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
“Melalui pengisian SAQ, badan publik dapat melakukan evaluasi secara mandiri terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi. Yang kami bangun bukan sekadar kompetisi memperoleh predikat informatif, tetapi budaya transparansi yang berkelanjutan dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sahnam mengungkapkan bahwa mayoritas badan publik menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh rangkaian Monitoring dan Evaluasi hingga penetapan hasil pada Desember 2026. Komitmen tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran badan publik terhadap pentingnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Semangat badan publik tahun ini benar-benar terlihat. Mereka menyampaikan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan e-Monev hingga selesai pada Desember mendatang. Bahkan jumlah peserta yang hadir melampaui perkiraan karena beberapa instansi mengirimkan lebih dari satu perwakilan. Ini menjadi optimisme bagi KI NTB bahwa kualitas keterbukaan informasi publik di daerah akan terus meningkat dari tahun ke tahun,” pungkas Sahnam.
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, KI Provinsi NTB berharap seluruh badan publik mampu mengisi SAQ secara benar, meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.



























































