Lombok Ttimur, selaparangpost.com — Pengurus Relawan Milenial SJP-TGF menegaskan bahwa kepala dan perangkat desa harus bersikap netral dalam kontestasi PILKADA Lombok Timur tahun 2024.
“Netralitas para kepala desa (kades) dan perangkat desa dalam Pemilu 2024 itu harga mati demi membangun demokrasi yang sehat,” kata salah satu Pengurus Relawan Milenial SJP TGF Saeful Anshori dalam keterangan tertulisnya, pada hari Senin (29/10)2024).
Ansori menuturkan jajaran Milenial SJP TGF di seluruh kabupaten Lombok Timur akan turut mengawal dan memantau jalannya pemilu di tingkat desa. Terlebih, kata dia, dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu.
“Undang-Undang tentang Desa telah menjadi nyawa pembangunan desa sejak 2014. Oleh sebab itu, kami mengimbau para kepala desa dan perangkat desa untuk menghormati undang-undang ini dan mematuhinya,” imbuh Ansori.
Pengurus Milenial SJP TGF juga mendukung pernyataan PJ BUPATI LOTIM agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di tingkat kabupaten hingga tingkat Desa untuk menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024.
“Kami mendukung pernyataan bapak PJ BUPATI LOTIM agar seluruh ASN bersikap netral, termasuk aparat TNI-Polri, seluruh KASES beserta perangkat desa,” ucap Ansori.
Pengurus Milenial SJP TGF juga mengimbau kepala dan perangkat desa untuk Tetap Jaga Kondusifitas menjelang Pilkada, dan jangan smpai ada perangkat Desa jadi pelaku utama penyebaran APK salah Satu Paslon seperti Kabar burung yang beredar.
“Kami berharap Pemdes dapat tetap berjalan secara normal meskipun terdapat warga atau sesama aparat desa yang berbeda pilihan politik dan desa tetap kondusif sebagai rumah bagi para warganya, dan jangan sampai kabar burung salah seorang kades Bagi bagi APK salah satu Paslon Cabup ke bebrapa jajaran prangkat desa” ujar ansori.
Pengurrus Milenial SJP TGF, imbuh ansori, juga mengecam penggunaan jabatan aparat desa dan penggunaan dana desa untuk mendukung kontestan maupun partai politik peserta Pemilu 2024. Untuk itu, Milenial SJP TGF menyampaikan empat poin.
Pertama, mengimbau KPU dan Bawaslu memedomani UU Desa dan arahan PJ BUPATI LOTIM terkait netralitas; tidak ada paksaan dan ancaman dari kepala dan aparatur desa kepada masyarakat dan warga desa untuk mengekspresikan pilihan politiknya; menjamin bahwa pemilu akan berlangsung secara jujur, adil, dan rahasia di desa.
Kedua, mengimbau KPU dan Bawaslu menginvestigasi adanya kabar burung Oknum kades sebar sebar APK salah satu Paslon.
Ketiga, mengimbau aparat penegak hukum agar memberikan perhatian terhadap potensi dan kemungkinan penyalahgunaaan anggaran desa (APBDes) untuk kepentingan PILKADA dalam hal mendukung kandidat tertentu.
“Empat, warga desa dapat secara kritis menyikapi setiap intervensi yang akan merugikan kepentingan desa dan aktif menyampaikan laporan atau informasi apabila ada upaya dari unsur kepala desa atau perangkat yang bertindak tidak netral,” pungkasnya. (SP)