Lombok Timur, selaparangpost.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Timu, bersama pemerintah Desa Lenek Lauk, Pemerintah Kecamatan Lenek beserta Polsek Kecamatan Aikmel melakukan penertiban sejumlah Kedai di wilayah Jalan Baru Lenek (JBL).
Penertiban tersebut dilakukan karena diduga adanya aktifitas melanggar norma hukum kemasyarakatan, berdasarkan aduan masyarakat setempat. Hal tersebut disampaikan Pejabat Kepala Desa Lenek Lauk Muslini.
“Beberapa kali warga mengeluhkan adanya aktifitas-aktifitas terlarang di kedai atau caffe tersebut, dugaan adanya miras juga sering kami terima dari Masyarakat,” kata PJ Kepala Desa Lenek Lauk pada hari Kamis (24/10/2024).
“Tidak cuma itu, ada warga yang juga mengaku tidak nyaman dengan keberadaan cafe tersebut, terutama waktu beroperasi yang melebihi batas waktu yang sudah kami atur dalam peraturan Desa Lenek Lauk,” sambungnya.
Menurut keterangan Muslini, cafe-cafe yang beroprasi di wilayah Hukum Pemerintah Desa Lenek Lauk, telah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes). Termasuk didalamnya batas waktu operasi, aktifitas-aktifitas yang tidak boleh dilaksanakan, hingga sangsi penutupan bagi yang melanggar aturan.
“Perdes kita ada, jadi kami sebenarnya penya kewenangan untuk melakukan penindakan, tentunya dengan berkoordinasi dengan aparat,” ujar Muslini.
Sementara itu Penyidik Satpol PP Kabupaten Lombok Timur Sahabudin yang juga turut hadir dalam penertiban tersebut menyampaikan, pemanfaatan caffe yang ditertibakan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal itu juga berdasrakan laporan dari pemerintah Desa Lenek Lauk saat melakukan rapat koordinasi pada hari Rabu.
“Aktifitas caffe ini tidak sesuai dengan peruntukannya, batas waktu juga tidak di indahkan, yang seharusnya sampe pukul 23.00 tapi masih beroperasi sampai larut malam,” ujar Sahabudin.
Sahabudin juga menyebutkan dugaan adanya penjualan Miras dan Transaksi Narkoba di Lokasi Tersebut.
“Dugaan adanya Miras dan Transaksi Narkoba, serta aktifitas aktifitas lain yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat,” sambung sahabudin.
“Melalui Koordinasi Pemerintah Desa Lenek Lauk dan Sat Pol PP, kami melakukan pembinaan dan pencegahan terhadap aktifitas-aktifitas yang dapat mengganggu ketertiban umum,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sahabudin juga menyampaikan bahwa terdapat dua pelanggaran yang terjadi pada caffe tersebut diantaranya Perda No.8 tahun 2002 tentang Miras, dan Perda No.4 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Melihat aktifitas caffe ini, ada dua pelanggaran, perda tentang miras seperti yang kita temukan tadi ada botol miras dengan merek brand tertentu, dan perda Trantibum, berdasar dari itu kami melakukan penertiban,” pungkasnya. (SP)