MATARAM, selaparangpost.com — Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2023 diduga menyimpan masalah. Ada sejumlah masalah yang ditemui di lapangan terkait pelaksanaan DAK 2023 tersebut.
Hingga saat ini. Selasa 5 Desember 2023 barang berupa Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak belum tiba di sejumlah SMK di NTB.
Padahal SPM (Surat Perintah Membayar) kepada salah satu rekanan dalam pengadaan tersebut telah diterbitkan pada 1 Desember 2023.
Temuan ini menandakan adanya indikasi ketidakberesan dalam penyaluran DAK Dikbud 2023. Padahal secara aturan, SPM dapat diterbitkan setelah barang tersebut ada atau didistribusikan ke sekolah penerima DAK.
Salah satu rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan di SMKN 1 Wera, SMKN 1 Narmada dan SMKN 1 Masbagik diindikasi belum memenuhi kewajiban pengiriman Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak ke sekolah, meskipun SPM maupun pembayaran telah diterima.
Angka fantastis dari anggaran pengadaan tersebut hampir sebesar Rp4 miliar atau dengan total jumlah Rp3.999.211.500.
Kepala SMKN 1 Wera, Hj. Fys’all yang dihubungi media ini mengatakan tidak mengetahui mengapa barang tersebut belum sampai ke sekolahnya hingga saat ini. Dia mengatakan pihak supplier berjanji barang akan masuk ke sekolah pada Selasa, 5 Desember 2023 atau Rabu 6 Desember 2023.
“Laptop, PC dan lain-lain (barang yang akan masuk). Iya, sudah komunikasi dengan ummi (saya), supplier dan siap sampai SMKN 1 Wera Selasa ini atau Rabu besok,” ujarnya, Selasa, 5 Desember 2023.
Dia tidak mengetahui mengapa SPM telah terbit duluan meskipun barang belum masuk. Namun dia berharap barang akan datang hari ini atau besok.
“Iya kita tunggu bisa Selasa atau Rabu,” katanya.
Sementara, Kepala SMKN 1 Narmada, Usman M.Pd mengatakan tidak tahu menahu mengapa hingga saat ini barang tidak kunjung datang ke sekolah. Dia juga menjelaskan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan alasan keterlambatan tersebut.
“Silahkan ditanya ke PPK,” ujarnya.
Sementara soal SPM yang telah terbit tanpa didahului dengan barang yang masuk, dia tidak mengetahui prosesnya.
“Kalau masalah pencairan kita kurang tahu,” katanya.
SPM diketahui adalah sejenis invoice, yang hanya dapat diterbitkan ketika pekerjaan atau barang telah tiba. Namun pada praktiknya, DAK 2023 ini justru tidak sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.