MATARAM, selaparangpost.com –Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadil Tohir, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1,5 miliar.
Suhaili diperiksa pada Rabu tanggal 12 Februari 2025, sekitar pukul 09.30-12.10 WITA. Ia datang memenuhi panggilan penyidik mengenakan baju warna hitam abu-abu. Usai diperiksa, Suhaili enggan berkomentar.
Pemeriksaan Suhaili tersebut dibenarkan kuasa hukumnya, Abdul Hanan. “Yang jelas, klien kami (Suhail) memenuhi panggilan dari Polda NTB atas laporan dari pelapor” kata Hanan.
Diketahui sebelumya, Suhaili dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Vega pada bulan Juli 2024 lalu, dengan nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.
Penanganan kasus ini sudah pada tahap penyidikan. Pemanggilan Suhatli itu masih sebagai saksi dalam tahap penyidikan. “Sudah kami penuhi (panggilan Polda NTB)” katanya.
Hanan enggan merinci apa yang ditanyakan penyidik ke Suhaili. Laporan Vega itu disebut tidak benar, yang menyatakan kliennya melakukan dugaan penipuan dan penggelapan hingga Rp 1,5 miliar. “Tidak benar itu. Apa yang dilaporkan itu tidak benar, bukan kerja sama ini, ujarnya.
Namun, Hanan tidak memungkiri bahwa Suhalli meminjam uang sebesar Rp 30 juta ke Vega. Hingga saat ini, pinjaman Rp 30 juta belum dikembalikan. “Ketika dipinjam uang Rp 30 juta itu, kapan pun pelapor ini meminta uang Rp 30 juta itu (dikembalikan), klien kami akan menyerahkan. Itu saja intinya,” sebutnya.
Hal tersebut juga dibenarkan Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. Kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan Suhaili masih berstatus saksi. “Sudah naik penyidikan. Sekarang ini kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi dalam tahap penyidikan” kata Syarif.
Polisi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan telah ditemukan adanya unsur tindak pidana yang dilaporkan pelapor. Namun, unsur pidananya tersebut masih didalami dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kalau sudah naik penyidikan, berarti ada unsur tindak pidananya. Makanya kita naikkan penyidikan,” tegasnya.
Kasus tersebut masih didalami. Setelah pemeriksaan saksi selesai, akan digelar perkara dan menentukan sikap selanjutnya berkaitan penetapan tersangka. “Nanti kita gelar kan lagi untuk penetapan tersangka,” tandasnya. (SP)