
Operasi penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur, IPDA Rizal Hidayat, atas perintah langsung dari Kasat Resnarkoba, IPTU Fedy Miharja, S.H. Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 5,62 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu pagi sekira pukul 10.00 WITA, saat Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja mengumpulkan anggota pada pukul 14.00 WITA untuk memberikan arahan dan melakukan evaluasi taktis.
Tepat pukul 16.00 WITA, tim bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di sebuah rumah milik HS yang beralamat di Demung Semogen, Desa Dane Rase. Di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan terduga pelaku pertama, yakni pria berinisial M yang merupakan warga Desa Ketangga Jeraeng.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap M, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, kejelian tim membuahkan hasil saat menyisir area sekitar tempat M diamankan.
Di atas lantai yang berjarak sekitar satu meter dari posisi terduga pelaku, polisi menemukan satu plastik klip berisi 16 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu.
Tidak jauh dari sana, ditemukan pula sebuah kotak kecil warna hitam yang di dalamnya menyimpan satu plastik klip besar berisi 16 plastik klip kecil serupa. Selain itu, satu tabung kaca, sekop plastik, korek api, serta satu unit HP Android turut disita. Total berat bruto barang bukti di TKP pertama ini seberat 5,43 gram.
Usai mengamankan M, petugas langsung melakukan interogasi cepat di lapangan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Berbekal informasi dari M, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke TKP kedua yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pertama, tepatnya di kediaman HZA di Batu Rimpang, Desa Dane Rase.
Di lokasi kedua ini, petugas menggerebek lantai dua rumah tersebut dan mengamankan terduga pelaku kedua berinisial AA. Saat disergap, AA kedapatan panik dan berusaha menghilangkan jejak dengan cara membuang barang bukti ke luar rumah.
Dengan disaksikan oleh Kepala Wilayah (Kawil) dan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan. Di sekitar area AA diamankan, ditemukan selembar klip kosong.
Sementara itu, di halaman rumah HZA, petugas berhasil menemukan satu plastik klip dalam kondisi sudah robek yang berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,19 gram beserta uang tunai Rp350.000 dan satu unit HP Android warna biru.
Berdasarkan pengakuan langsung dari terduga pelaku AA di hadapan petugas, ia mengakui kepemilikan barang haram yang berserakan di halaman tersebut.
“Barang bukti tersebut merupakan miliknya yang dibuang pada saat tim opsnal akan mengamankan terduga pelaku,” tulis laporan resmi kepolisian terkait pengakuan AA di tempat kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap modus operandi di balik jaringan ini. Terduga pelaku AA diketahui berperan sebagai pemasok utama yang memberikan pasokan sabu kepada M untuk kemudian diedarkan secara masif di wilayah Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
Atas perbuatan mereka, terduga pelaku M dan AA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur. Keduanya dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal II ayat (11) Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 23 KUHP.
Rencana tindak lanjut dari pihak kepolisian saat ini meliputi pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga pelaku, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menggelar perkara, serta melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak bandar besar atau sumber utama aliran narkotika tersebut hingga ke akarnya.































































