JAKARTA, selaparangpost.com — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo telah ditinjau oleh KPK. KPK mengklaim tidak menemukan bukti kejanggalan tentang asal-usul kekayaan tersebut.
“Sejauh ini belum ada,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikutip dari detikcom, pada hari Sabtu (22/07/23).
Diketahui, berdassarkan LHKPN harta kekayaan Dito berjumlah Rp. 282 Miliar. Namun hal itu menjadi sorotan, dikarenakan setengahnya bersumber dari hadiah.
Dalam LHKPN, terdapat lima aset yang tercatat sebagai sebagai hadiah. Lima properti termasuk empat rumah dan satu mobil. Jika diakumulasi nilai dari lima aset hadiah adalah Rp 162 miliar.
Dikatakan Dito, kelima aset itu adalah pemberian dari orang tua pihak istri. Hadiah itu, disebutnya, diberikan sebagai hadiah untuk istrinya.
Secara aturan, KPK menyebutkan harta milik pasangan seorang penyelenggara negara harus turut dilaporkan dalam LHKPN. Hal tersebut yang juga berlaku dalam pelaporan kekayaan istri Dito.
“Mertuanya memberi ke istrinya, kan berarti aset keluarga Pak Menteri. Jadi ya harus dilapor,” seperti yang disampaikan Pahala pada hari Juma’t sebelumnya.
Rincian aset Dito Ariotedjo yang hasil hadiah berdasarkan LHKPN :
Tanah dan Bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp 114.193.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2, tidak diketahui kawasannya seharga Rp 10.000.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 346,65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat seharga Rp 17.350.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 382,13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan, seharga Rp 20.052.355.600
Mobil Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019 seharga Rp 900.000.000