JAKARTA, selaparangpost.com — Gugatan tentang pergantian sistem Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 menjadi Proporsional Tertutup sebagaimana permohonan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, sistem Pemilu tahun 2024 tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, dikutip dari kompas.com pada hhari Kamis (15/06/23).
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Diketahui sebelumnya, enam orang yakni Demas Brian Wicaksono kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Para pemohon berpandangan anggota DPR dan DPRD dipilih dalam Pemilihan Umum yang anggotanya adalah partai politik. sehinggga mereka berpendapat Proporsional Terbuka bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945.
Sementara Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”, yang kemudian disahkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024.(Red)