Lombok Tengah, selaparangpost.com — Aliansi Masyarakat dan Pemuda Pemerhati tindak pidana korupsi NTB, yang dipimpin Lalu Hirjan Aditia melakukan Hearing Public di Kantor Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok tengah.
Aksi dengar pendapat tersebut terkait adanya dugaan pemotongan dana bansos yang melibatkan seorang Kepala Kewilayahan Dusun Jambik I dan II. Selain itu terdapat dugaan Maladministrasi yang juga terjadi diiwilayah dusun tersebut.
Kepala Desa Tanak Awu diduga tidak memiliki Netralitas dan tidak bertindak Tegas dalam Mengambil Sikap Terkait Dugaan Oknum Kepala Dusun yang diduga Melakukan perbuatan Melawan Hukum.
Dalam proses dilog tersebut, masa yang tergabung dalam SIMPATIK NTB tersebut, meminta kepada pemerintah desa untuk memproses kepala kewilayahan yang diduga terindikasi melakukan pemotongan dana Bansos tersebut. Disebutnya penyaluran segala bentuk bantuan sosial telah diatur oleh Undang-undang, dengan sasaran masyarakat miskin dan kurang mampu.
“Melalui ruang inilah masyarakat memiliki kesempatan untuk turut melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan di dalamnya. Sebagai aktualisasi amanat konstitusi dan komitmen peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan pembangunan yang dilakukan pemerintah dan tata Kelola keuangan yang baik,” ujar Lalu Hirjan Aditia, selaku Koordinator di Kantor Kepala DEsa Tanak Awu pada hari Senin (15/01/24).
Dialog tersebut sempat diwarnai kericuhan. Masyarakat dan Pemuda Desa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Tindak Pidana Korupsi, sempat dibentrokkan dengan beberapa orang yang diduga telah disiapkan pemerintah desa.
Disamping itu, Lalu Hirjan mengaku, dirinya sudah mendapat ancaman dari berbagai pihak melalui Whatsapp Peribadinya, untuk tidak melangsungkan aksi tersebut.
“saya dari kemarin mendapat ancaman dari berbagai pihak untuk tidak melaksanakan Aksi Hearing Public Tersebut,” terangnya.
Hasil akhir Aksi Hearing Public tersebut tidak menemukan titik terang alias Deadlock. hal tersebut diduga karena karena pemerintah desa dalam hal ini kepaa desa tidak Berani Mengambil Sikap, untuk menindak tegas Perbuatan salah satu oknup perangkat wilayahnya, yang diduga melakukan pemotongan dana Bansos.
Menurut Kepala Desa Tanak Awu Lalu Aji Darmawan, persolan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan atau jalur mediasi. Hal tersebut dilakukan sebelum melakukan proses secara hukum perundang-undangan.
Meski demikian, masa aksi bersikeras untuk menempuh jalur Hukum terkait dugaan tersebut. Lalu Hirjan Selaku juru bicara yang mewakli Masayarakat Yang melakukan aduan Dugaan Penyunatan BANSOS tersebut, menyampaikan kepada Kepala Desa Tanak Awu Akan menghadirkan masyarakat yang menjadi korban atas tindakan Oknum Kepala Dusun tersebut.
Hingga menjelang akhir pertemuan, Aksi Dengar Pendapat (Hearing Public) yang di terima oleh Kepala Desa Tanak Awu beserta jajaran Kepala Dusun tidak menemukan titik temu dikarenakan Kondisi Ruangan yang tidak Lagi Kondusif. SIMAPTIK NTB beserta beberapa Masyarakat tanak Awu yang tergabung akan melanjutkan Kasus Dugaan Penyunatan BANSOS ini ke Jalur Hukum.
“Sebab kita kan membongkar kebobrokan Aparat Desa yang melakukan Penyunatan Bantuan Sosial (BANSOS) di dusun Jambik I dan II Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Lombok Tengah” Pungkas Lalu Hirjan.