Mataram (01/07/2026) Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mataram menggelar kegiatan peningkatan kapasitas terkait Standar Layanan Informasi Publik dengan menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sahnam, sebagai narasumber. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Balai, para pejabat struktural, serta seluruh pegawai BPOM Mataram sebagai upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan instansi.
Kepala BPOM Mataram, Yogi Abaso Mataram, S.S., Apt., dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, seluruh pegawai diharapkan memiliki pemahaman yang utuh mengenai klasifikasi informasi publik serta mampu membangun budaya keterbukaan informasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini saya berharap seluruh pegawai memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai klasifikasi informasi publik, strategi pelaksanaan keterbukaan informasi, serta mampu membangun budaya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang kuat di lingkungan BPOM Mataram. Pelayanan informasi yang baik merupakan salah satu bentuk komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujar Yogi.
Ia menambahkan, BPOM sebagai badan publik harus mampu memberikan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai batas kewenangan yang dimiliki. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami informasi apa saja yang menjadi hak publik untuk diketahui serta informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat perlu memperoleh informasi yang benar mengenai pelaksanaan tugas BPOM sesuai dengan batas kewenangan yang kami miliki. Di sisi lain, masyarakat juga harus memahami bahwa tidak semua informasi dapat dibuka karena terdapat informasi yang dikecualikan sesuai regulasi. Pemahaman ini penting agar keterbukaan informasi berjalan secara proporsional, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepentingan yang dilindungi negara,” tambah Yogi.
Dalam pemaparannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam menjelaskan bahwa penyelenggaraan layanan informasi publik harus mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi setiap badan publik dalam memberikan layanan informasi secara profesional, mudah diakses, serta tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.
Sahnam juga menekankan pentingnya penyediaan fasilitas layanan informasi yang ramah bagi penyandang disabilitas sebagai wujud pelayanan publik yang inklusif. Selain itu, badan publik wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi, memahami klasifikasi informasi publik, menerapkan perlindungan data pribadi, serta melaksanakan uji konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.
“Standar layanan informasi publik tidak hanya berbicara tentang keterbukaan, tetapi juga bagaimana badan publik mampu memberikan pelayanan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Setiap badan publik wajib memiliki SOP layanan informasi, memahami klasifikasi informasi publik, melindungi data pribadi, serta menerapkan mekanisme uji konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan. Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap informasi yang memang tidak dapat dipublikasikan,” jelas Sahnam.
Melalui kegiatan ini, BPOM Mataram diharapkan semakin siap mengimplementasikan standar layanan informasi publik secara optimal, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat komitmen sebagai badan publik yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap ketentuan keterbukaan informasi publik.

fhoto bersama Pimpinan BPOM mataram Dengan Ketua KI NTB





























































