Mataram, 13 Agustus 2026 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang elektronik litigasi perdana dalam penyelesaian sengketa informasi publik, Kamis (13/8/2026). Persidangan dilaksanakan secara daring dengan mempertemukan Fira Rahman selaku Pemohon dengan Pemerintah Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima sebagai Termohon.
Pelaksanaan sidang elektronik ini menjadi langkah progresif KI NTB dalam memperluas akses layanan penyelesaian sengketa informasi publik bagi masyarakat di seluruh kabupaten/kota di NTB, khususnya bagi pemohon yang terkendala jarak dan waktu untuk mengikuti persidangan secara langsung di Mataram.
Pokok permohonan yang diajukan Fira Rahman berkaitan dengan permintaan sejumlah dokumen informasi publik, meliputi salinan APBDes Tahun Anggaran 2018–2019 dan 2024–2025, Pendapatan Asli Desa (PADes), serta dokumen kegiatan Tahun 2024–2025.
Sidang perdana tersebut dapat terlaksana dengan dukungan dan kerja sama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima selaku PPID Utama Kabupaten Bima, terutama dalam penyediaan fasilitas dan sarana persidangan secara daring.
Ketua KI NTB, Sahnam, mengatakan penerapan elektronik litigasi merupakan bagian dari inovasi pelayanan untuk memberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau kepada masyarakat dalam memperoleh penyelesaian sengketa informasi publik.
“Persidangan elektronik ini menjadi upaya progresif KI NTB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan sengketa informasi publik di seluruh kabupaten/kota se-NTB. Kami ingin memastikan bahwa persoalan jarak tidak menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap proses penyelesaian sengketa informasi,” ujar Sahnam.
Dalam sidang pemeriksaan awal tersebut, Majelis Komisioner telah melakukan pemanggilan terhadap pihak Termohon. Namun, Pemerintah Desa Pai selaku Termohon tidak hadir dalam persidangan perdana.
Atas ketidakhadiran tersebut, proses penyelesaian sengketa akan dilanjutkan dengan pemanggilan kedua terhadap Termohon sesuai dengan tahapan penyelesaian sengketa informasi publik yang berlaku.
Sahnam menjelaskan, fasilitas sidang elektronik akan terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya KI NTB mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berada di wilayah dengan jarak tempuh yang cukup jauh dari Kota Mataram.
“Ke depan kita akan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memungkinkan datang ke Mataram karena jarak tempuh yang jauh, terutama yang berasal dari Dompu dan Bima. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat tetap dapat mengikuti proses penyelesaian sengketa tanpa harus menghadapi kendala geografis,” katanya.
Menurut Sahnam, transformasi layanan melalui persidangan elektronik bukan hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, tetapi juga merupakan upaya memberikan kepastian hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
“Fasilitas ini akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum terkait hak-hak informasi yang ingin disengketakan. Hak memperoleh informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang, sehingga akses terhadap mekanisme penyelesaiannya juga harus diberikan secara mudah dan terjangkau,” tegas Sahnam.
Pelaksanaan sidang elektronik litigasi perdana ini sekaligus memperkuat komitmen KI NTB dalam menghadirkan layanan penyelesaian sengketa informasi publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Dengan dukungan PPID Utama di kabupaten/kota, KI NTB mendorong agar mekanisme persidangan daring dapat menjadi salah satu alternatif layanan yang efektif, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan Provinsi NTB.
Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan KI NTB agar penyelesaian sengketa informasi publik tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memastikan kemudahan, keterjangkauan, dan kesetaraan akses masyarakat dalam memperjuangkan hak memperoleh informasi publik.




































































