LOMBOK TENGAH -Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menggandeng Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB untuk memperkuat pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekaligus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Pelayanan PPID yang berlangsung di Ruang Rapat Baperida Lantai 3 Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sahnam, S.H., serta para Ketua PPID Perangkat Daerah yang berasal dari unsur sekretaris dinas dan badan.
FGD membahas sejumlah aspek penting dalam penguatan PPID, mulai dari pengelolaan dan dokumentasi informasi, klasifikasi informasi publik, pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, hingga optimalisasi kanal informasi milik perangkat daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah, Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., mengatakan penguatan PPID perlu diarahkan pada tiga aspek utama, yakni pemahaman terhadap informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi, pengaktifan dan optimalisasi website perangkat daerah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan bimbingan teknis.
Menurut Herdan, PPID memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar melayani permohonan informasi dari masyarakat.
“PPID tidak hanya bekerja ketika ada permohonan informasi, tetapi juga memastikan informasi pemerintah tersedia, dikelola dengan baik, terdokumentasi, dan mudah diakses masyarakat.”
Berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan informasi, masih terdapat sejumlah perangkat daerah dan kecamatan yang perlu melakukan pembenahan, khususnya dalam pengelolaan kanal informasi digital. Dari 45 perangkat daerah dan kecamatan yang dipantau, masih ditemukan website yang belum aktif.
Karena itu, setiap perangkat daerah didorong memiliki dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP), melakukan pencatatan informasi secara tertib, serta memastikan mekanisme pelayanan informasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam, S.H., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menyebut keberhasilan pelaksanaan keterbukaan informasi tidak hanya bergantung pada keberadaan PPID, tetapi juga membutuhkan komitmen pimpinan, dukungan anggaran, kelembagaan yang jelas, serta kapasitas sumber daya manusia.
“Penguatan PPID membutuhkan komitmen pimpinan, baik dalam bentuk dukungan anggaran maupun peningkatan kapasitas agar keterbukaan informasi berjalan sesuai amanah undang-undang.”
Sahnam juga mengingatkan pentingnya pemahaman badan publik dalam melakukan klasifikasi informasi. Informasi yang bersifat terbuka harus dapat diakses masyarakat, sementara informasi yang termasuk kategori dikecualikan harus melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, termasuk uji konsekuensi.
Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar badan publik tidak keliru dalam menentukan informasi yang dapat diberikan maupun informasi yang memiliki batasan akses.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T., mengatakan keterbukaan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Firman mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan informasi di beberapa perangkat daerah. Karena itu, perangkat daerah perlu mengubah pola pelayanan informasi dari yang sebelumnya lebih banyak bersifat reaktif menjadi lebih proaktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Perangkat daerah harus membiasakan menyajikan informasi tanpa harus menunggu diminta. Apa yang menjadi program dan capaian kinerja pemerintah harus diketahui masyarakat melalui kanal informasi yang tersedia.”
Ia mendorong seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan website resmi dan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi mengenai program, kegiatan, inovasi, maupun capaian kinerja pemerintah daerah secara berkala.
Firman menambahkan, penguatan keterbukaan informasi membutuhkan komitmen bersama, baik dari sisi kebijakan, sumber daya maupun konsistensi dalam menjalankan fungsi PPID di masing-masing perangkat daerah.
Melalui FGD tersebut, Pemkab Lombok Tengah bersama KI NTB mendorong penguatan tata kelola PPID, peningkatan kapasitas pengelola informasi, pembenahan kanal informasi digital, serta pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong terbentuknya pelayanan informasi publik yang lebih tertib, transparan, dan mudah diakses masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah.






































































