MATARAM, selaparangpost.com — Badan pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Republik Indonesia melakukan perubahan jadwal pengumuman dan pelantikan calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota terpilih masa jabatan 2023/2028.
Pengumuman yang awalnya akan dikekuarkan pada tanggal 12 Agustus 2023, diundur pada tanggal 14 Agustus 2023.
Sedangkan, pelantikan yang rencananya akan digelar pada pada tanggal 14-16 Agustus 2023, diubah menjadi 16-20 Agustus 2023.
Perubahan jadwal tersebut, tertuang dalam keputusan Ketua Bawaslu RI No. 28/KP.01.00/K1/08/2023 tentang perubahan ketiga keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Penundaan pengumuman dan pelantikan calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota, mengakibatkan kekosongan anggota pengawas di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Kekosongan tersebut, tentu akan berdampak terhadap tugas pengawasan tehapan Prmilu 2024, yang sudah mulai berjalan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi NTB Itratip menyampaikan, tugas pengawasan untuk diseluruh kabupaten kota di NTB, diambil alih sementara oleh Bawaslu propinsi. Hal itu dikatakan Itratip, sesuai dengan ketentuan yang berlaku ditubuh Bawaslu.
“Sesuai ketentuan, tugas Bawaslu Kabupaten dan Kota, diambil sementara oleh Bawaslu Provinsi,” kata Itratip dimataram, dikutip dari Antara News pada hari Selasa (15/08/23).
Itratip memastikan, pengambil alihan tugas pengawasan tersebut tidak akan mengganggu tugas pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilu, yang sedang berjalan, hingga dilantiknya anggota terpilih di masing-masing kabupaten kota.
“Kami pastikan tidak akan mengganggu tugas pengawasan terhadap tahapan yang sedang berlangsung,” tuturnya.