Lombok Tengah, selaparangpost.com — Sejumlah massa ALARM (Aliansi Rakyat Menggugat) NTB bersama Masyarakat, menggedor Kantor Bupati Lombok Tengah, pada hari Rabu (28/09/22).
Kedatangan Masa tersebut guna Aksi Damai terkait hasil pemilihan Kepala Desa Selong Belanak.
Masa menuntut aga Pelatikan Kepala Desa ditunda, karna adanya Dugaan pemalsuan Ijazah oleh Calon terpilih.
Aksi Damai berlangsung pada pukul 10.30, dengan titik kumpul di Bundaran Masjid Jamik Praya, Masa Aksi kemudian bergerak menuju ke Polres Lombok Tengah.
Dalam kesempatan itu, mewakili Masa Aksi Lalu Izi meminta agar dugaan pelanggaran Hukum yang dilakukan Calon Kades terpilih segera diproses. Ia juga meminta agar pelantikan ditunda sampai tuntasnya proses Hukum atas pelanggaran tersebut.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Lombok Tengah melalui Wakapolres Loteng Kompol I Ketut Tamiana mengatakan, bahwa pengaduan terkait dugaan pemalsuan ijazah tersebut sudah masuk dan sedang ditangani Sat Reskrim Polres Loteng.
“Sudah ada pengaduan, kasus ini ditangani Sat Reskrim,” ucapnya.
Mendengar pernyataan Wakapolres, massa aksi kemudian bergeser menuju Kantor Bupati Lombok Tengah. Massa diterima oleh Kepala Dinas DPMD Lombok Tengah.
Dihadapan Kadis PMD Massa aksi meminta kepada Bupati Lombok Tengah yang memiliki kebijakan untuk menunda pelantikan yang rencananya akan digelar pada tanggal 11 Oktober 2022.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas DPMD Lombok Tengah, H. Jaenal Mustakim H. Jaenal Mustakim mengatakan, segala tuntutan akan diakomodir, dan selanjutnya akan dibahas diforum tanpa keberpihakan. Menurut H. Jarnal, dari tim akan melakukan kajian dan pemeriksaan mendalam, apabila ditemukan pelanggaran, pelantikan tersebut akan ditunda.
“Pemerintah wajib menegakkan hukum, kalau dari tim menyatakan patut ditunda, Kita tunda”, tandasnya.