MATARAM – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) melakukan visitasi dan pembuktian lapangan terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB dalam rangka Penilaian Keterbukaan Informasi Publik melalui e-Monev KIP NTB Tahun 2026, Senin (2/11/2026).
Visitasi yang berlangsung pukul 10.00 WITA tersebut bertujuan memverifikasi kesesuaian antara pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) pada aplikasi e-Monev dengan kondisi faktual pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi NTB.
Dalam pembuktian lapangan tersebut, KI NTB memberikan perhatian khusus terhadap inovasi digital, integrasi layanan, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, serta efektivitas pengelolaan informasi publik yang dikembangkan KPU NTB.
Tim visitasi dipimpin Ketua KI Provinsi NTB, Sahnam, didampingi Anggota KI NTB sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan, Dr. Armansyah Putra, serta Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik (SEKP), Suaeb Qury.
Kedatangan tim disambut Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, bersama tiga anggota KPU NTB, yakni Bukhari, Agus Salim, dan Zuriati, serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi NTB.
Dalam sambutannya, Ketua KPU NTB menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan visitasi KI NTB sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan KPU.
Dalam pemaparannya, PPID KPU NTB menjelaskan berbagai aspek penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, mulai dari sarana dan prasarana pelayanan, pengelolaan informasi, komitmen kelembagaan, penguatan sumber daya manusia, digitalisasi pelayanan, hingga inovasi pengembangan layanan kepada masyarakat.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengembangan Portal Layanan Terpadu Terintegrasi, yakni portal website tunggal yang dirancang sebagai pusat integrasi layanan informasi dan interaksi publik di lingkungan KPU Provinsi NTB. Melalui portal tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengakses berbagai layanan kepemiluan dalam satu ekosistem digital yang lebih terstruktur dan mudah dijangkau.
KPU NTB juga memaparkan inovasi GoVote, program yang mendukung Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara aktif dan partisipatif. Program ini diarahkan untuk meningkatkan akurasi data pemilih sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pemutakhiran data, sosialisasi, dan edukasi kepemiluan.
Inovasi lainnya adalah SIMARS, sistem integrasi daftar arsip KPU Provinsi NTB dengan sepuluh KPU kabupaten/kota. Sistem tersebut juga telah terhubung dengan formulir e-PPID sehingga mendukung keterpaduan pengelolaan arsip dan pelayanan permohonan informasi publik.
Selain itu, KPU NTB mengembangkan e-Perpustakaan sebagai sarana penyediaan sumber informasi yang dapat diakses masyarakat serta SENTRA (Sistem Layanan Terintegrasi) untuk meningkatkan efektivitas layanan internal melalui integrasi data dan administrasi dalam satu platform terpusat.
Dari sisi pelayanan digital, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi maupun keberatan melalui layanan e-PPID di ntbppid.kpu.go.id. KPU NTB juga memanfaatkan WhatsApp resmi dan berbagai media sosial, seperti Facebook, Instagram, TikTok, X, serta YouTube sebagai kanal penyebarluasan informasi.
KPU NTB turut menetapkan delapan jenis layanan kepemiluan yang dapat diakses publik, meliputi autentifikasi perolehan suara partai politik, layanan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD, permohonan informasi publik, pengaduan masyarakat, magang perguruan tinggi, data pemilih, pendidikan pemilih, dan penelitian kepemiluan.
Dari aspek sarana dan prasarana, KPU NTB telah menyediakan ruang pelayanan PPID yang dilengkapi meja layanan, petugas informasi pada masing-masing bagian, serta ruang tunggu bagi pemohon. Fasilitas aksesibilitas juga tersedia melalui kursi roda, guiding block, dan jalur ramp untuk memudahkan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Dalam pengelolaan informasi, KPU NTB mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan PKPU Nomor 4 Tahun 2025. Pengelolaan tersebut juga berpedoman pada Keputusan KPU Provinsi NTB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Daftar Informasi Publik.
Sementara itu, penguatan kelembagaan PPID ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi NTB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penetapan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan KPU Provinsi NTB. Struktur pengelola melibatkan pembina, tim pertimbangan, atasan PPID, PPID, PPID pelaksana, hingga petugas pelayanan.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilakukan melalui program Skill Up Your Service, simulasi pelayanan prima, serta keikutsertaan dalam bimbingan teknis PPID yang diselenggarakan KPU RI. Untuk mendukung pelaksanaan layanan tersebut, KPU NTB mengalokasikan anggaran pelayanan PPID tahun 2026 sebesar Rp. 82.300.000.
KPU NTB juga mengembangkan program Class Menulis se-NTB bertema “Skill Up Your Writing, dari Biasa Saja Menjadi Berkualitas” sebagai salah satu upaya meningkatkan kemampuan penyusunan dan penyebarluasan informasi agar lebih berkualitas dan akurat.
Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah permohonan informasi publik yang diterima KPU NTB pada tahun 2026 tercatat sebanyak 27 permohonan hingga 24 Oktober. Data tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi untuk melihat pemanfaatan dan jangkauan layanan informasi publik.
Ketua KI Provinsi NTB, Sahnam, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak cukup hanya dibuktikan melalui kelengkapan dokumen dan pemenuhan indikator penilaian. Menurutnya, hal terpenting adalah bagaimana badan publik memastikan masyarakat memperoleh informasi secara mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Visitasi ini bukan semata-mata untuk menilai kelengkapan administrasi, tetapi untuk melihat secara langsung bagaimana komitmen badan publik diterapkan dalam pelayanan. Inovasi digital harus benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” tegas Sahnam.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KI NTB, Dr. Armansyah Putra, memberikan perhatian terhadap pentingnya integrasi sistem informasi dan pengelolaan dokumentasi. Menurutnya, sistem digital yang dibangun badan publik harus didukung tata kelola arsip dan kelembagaan PPID yang kuat agar pelayanan informasi berjalan secara berkelanjutan.
“Integrasi layanan harus diikuti dengan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang tertib. Dengan begitu, ketika masyarakat membutuhkan informasi, badan publik dapat memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam perspektif komunikasi publik, Koordinator Bidang SEKP KI NTB, Suaeb Qury, menekankan pentingnya inovasi digital yang disertai strategi penyebarluasan informasi secara efektif. Menurutnya, keberadaan berbagai kanal digital perlu dimanfaatkan untuk memastikan informasi pemerintah dapat menjangkau masyarakat secara luas.
“Digitalisasi bukan hanya tentang banyaknya aplikasi atau kanal media sosial yang dimiliki, tetapi bagaimana kanal tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi yang akurat, mudah dipahami, dan menjangkau kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam sesi diskusi dan pendalaman, tim visitasi KI NTB mengajukan sejumlah pertanyaan, terutama terkait integrasi pelayanan informasi antara KPU Provinsi NTB dan KPU kabupaten/kota serta mekanisme pemberian akses informasi bagi penyandang disabilitas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mengembangkan pelayanan informasi, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital dan integrasi sistem layanan.
“Kami terus berupaya mengembangkan pelayanan informasi publik agar semakin mudah diakses masyarakat. Berbagai inovasi digital yang kami hadirkan merupakan bagian dari komitmen KPU NTB untuk meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan keterbukaan informasi,” ungkap Khuwailid.
Ia juga menyampaikan komitmen KPU NTB untuk terus melakukan pembenahan dan menindaklanjuti saran maupun rekomendasi yang diberikan tim visitasi KI NTB guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik ke depan.
Melalui visitasi tersebut, KI NTB melakukan verifikasi langsung terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi NTB. Hasil pembuktian lapangan selanjutnya menjadi bagian dari bahan evaluasi penilaian e-Monev KIP NTB Tahun 2026.
Penilaian ini diharapkan tidak hanya mendorong pemenuhan indikator administratif, tetapi juga memastikan badan publik menghadirkan layanan informasi yang transparan, inklusif, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.





































































