Lombok Timur,SP–BEM Universitas Gunung Rinjani (UGR) yang tergabung dalam Aliansi BEM NTB RAYA bersama BEM UNDIKMA mengecam tindakan Rektor Universitas Pendidikan Mandalika Mataram atas keputusan untuk pemberhentian sementara menjadi mahasiswa terhadap 8 orang aktivis mahasiswa UNDIKMA.
Jauh sebelumnya, tindakan Rektor UNDIKMA yang melaporkan 8 orang aktivis mahasiswa kepada penegak hukum mencerminkan watak kampus yang anti ilmiah, anti demokrasi dan fasis. Hal tersebut menunjukkan bahwa perguruan tinggi sebagai lembaga yang mendidik dan mencerdaskan kini telah disfungsi sebagaimana mestinya.
Peristiwa tersebut dimulai dari tanggal 24 Februari 2022 mahasiswa undikma menggelar aksi damai untuk menuntut fasilitas yang layak, transparansi SPP, hingga pembatasan jam malam yang diterapkan oleh pihak birokrasi UNDIKMA. Kemudian pada tanggal 21 Maret mahasiswa UNDIKMA kembali menggelar aksi dan audiensi dengan pihak UNDIKMA. Pasca peristiwa tersebut ada 8 orang aktivis mahasiswa yang dilaporkan oleh pihak birokrasi UNDIKMA ke pihak polisi atas tuduhan kerusakan barang. Selanjutnya, pada tanggal 6 – 12 April 8 mahasiswa undikma terus melakukan audiensi serta pengawalan atas tindakan pelaporan dan juga tuntutan demokratis yang dilayangkan kepada pihak birokrasi UNDIKMA. Kemudian pada perkembangannya 2 Juli 2022 tuduhan terhadap 8 aktivis mahasiswa UNDIKMA yang menuntut hak demokratisnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Tidak sampai dengan itu, 5 Juli 2022 kembali memberikan kebijakan untuk memberhentikan aktivitas akademik 8 orang aktivis mahasiswa UNDIKMA dengan tuduhan melanggar kode etik kampus.
Presma UGR berpandangan pelaporan
Mahasiswa kepada pihak kepolisian bukanlah satu-satunya jalan dan dalam konteks ini bukan jalan terbaik. Sebagaimana tertuang dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pendidikan Tinggi berfungsi: 1) Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; 2) mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan 3) mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.
Maka ketika ada tindakan yang dianggap tidak pantas disanalah fungsi Pendidikan tinggi untuk membentuk watak dan karakter Mahasiswa, bukan kemudian langsung melakukan pendekatan pelaoran kepada pihak kepolisian. Selain itu, pihak kampus juga harus memperhatikan dampak jangka panjang ketika kasus ini terus dilanjutkan apalagi sampai menjadi Terpidana. Maka jelas masa depan mahasiswa yang harusnya dicerahkan oleh Kampus justru menjadi suram, baik di dunia sosial maupun di dunia kerja.
Di sisi yang lain, kejadian ini dapat memberikan tekanan bagi nalar kritis Mahasiswa UNDIKMA lainnya. Yang seharusnya mahasiswa sebagai agent of Control dalam berbagai aspek justru menjadi redup akibat sikap birokrasi Kampus yang “menakuti” mahasiswa sehingga tidak berani untuk bersuara dan menyampaikan pendapat.
Atas dasar situasi tersebut BEM UGR mengajak kepada masa luas untuk bersolidaritas dan menggalang kekuatan atas seluruh ancaman demokrasi di dalam perguruan tinggi dan menyatakan tuntutan sebagai berikut:
- Mengecam dan mengutuk tindakan birokrasi UNDIKMA atas pelaporan 8 aktivitas mahasiswa UNDIKMA
- Cabut kebijakan Rektorat UNDIKMA terhadap pemberhentian sementara 8 aktivis mahasiswa UNDIKMA
- Berikan kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul di UNDIKMA
- Hentikan liberalisasi, komersialisasi dan privatisasi pendidikan.
- Wujudkan pendidikan yang ilmiah demokratis dan mengabdi pada