LOMBOK TIMUR, selaparangpst.com — Menjelang pelaksanaan pendaftaran calon dalam Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur memberikan perhatian khusus terhadap proses tersebut. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan berlangsung selama tiga hari pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suadi Mahsun, menegaskan selama proses pendaftaran pihaknya akan fokus pada pemenuhan syarat calon dan pencalonan. Hal ini untuk memastikan calon yang mendaftar telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Beberapa poin penting yang menjadi perhatian Bawaslu antara lain adalah kelengkapan dokumen dan keabsahan status calon, termasuk aturan yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri untuk mengundurkan diri terlebih dahulu, serta calon yang berstatus narapidana harus memiliki legalitas sesuai ketentuan,” ucapnya, pada hari Selasa (20/8/2024).
Bawaslu Lombok Timur juga akan melakukan pengawasan melekat untuk memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan tepat waktu dan dokumen yang diserahkan calon sudah lengkap. Hingga saat ini, jumlah bakal calon yang akan mendaftar belum dapat dipastikan dan akan diketahui pada saat pendaftaran berlangsung.
“Kami berharap semua bakal calon, termasuk partai pengusung serta para simpatisan, dapat mematuhi aturan yang berlaku, terutama saat proses pendaftaran,” katanya.
Untuk meminimalisir permasalahan selama pendaftaran, KPU juga diharapkan dapat memaksimalkan sosialisasi terkait tata cara pendaftaran, terutama dalam pengisian Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Hal itu perlu dilakukan guna menghindari keterlambatan atau kekurangan dokumen yang diperlukan saat pendaftaran. (SP)