MATARAM, selaaprangpost.com — Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran yang tengah disusun oleh DPR RI banyak menuai penolakan. Banyak organisasi Pers memberikan kritik terhadap RUU Penyiaran yang dipandang membatasi kerja para jurnalis.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi NTB Nasrudin Zein juga turut menyoroti RUU tersebut.
Menurutnya, perubahan tersebut dinilai membatasi kebebasan pers, dan memberikan kewenangan berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“PWI secara kelembagaan telah mengeluarkan pernyataan resmi menolak RUU Pers yang berpotensi menghambat profesionalisme dan kebebasan pers,” ujarnya pada hari Sabtu (18/5/2024).
Poin terkait yang dianggap kontroversial menurut Nasrudin terkait jurnalisme investigasi. Dirinya beranggapan poin tersebut akan menghambat penyampaian informasi yang transparan dna akuntabel kepada publik.
“Jurnalisme investigasi merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi. Memberikan kewenangan perizinan kepada pihak lain berpotensi menghambat proses investigasi dan memicu self-censorship,” ujarnya.
Selain itu, Nasrudin juga menyoroti terkait pemberian kewenangan KPI dalam hal tugas pers. Ia beranggapan Dewan Pers dalam menjalankan tugasnya sudah diatur berdasarkan regulasi.
“Dewan Pers sebagai lembaga independen yang diamanahkan untuk melindungi kemerdekaan pers, sudah memiliki mekanisme dan regulasi yang memadai. Memberikan kewenangan tambahan kepada KPI justru berpotensi menciptakan dualisme dan konflik kepentingan,” terangnya.
PWI NTB berharap, RUU yang disahkan DPR RI bisa melindungi kebebasan pers dalam menyajikan berbagai informasi kepada publik secara akuntabel dan transparan.
“PWI NTB siap berdialog dan memberikan masukan konstruktif kepada pemangku kepentingan terkait revisi UU Pers. Kami ingin memastikan bahwa UU Pers yang dihasilkan nanti dapat melindungi kemerdekaan pers dan mendukung kemajuan jurnalisme di Indonesia,” pungkasnya. (SP)