MATARAM, selaparangpost.com – Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, Jalaluddin melalui kuasa hukumnya menggugat DPW Partai Berkarya beserta KPU ke Pengadilan Negeri Mataram karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Gugatan-nya sudah kita ajukan ke PN Mataram dengan Nomor 221/Pdt.G/2022/PN Mataram,” kata Kuasa Hukum Jalaluddin, Burhanuddin MH, didampingi Achmad Ernady SH di Mataram, Senin
Ia mengatakan gugatan terhadap DPW Partai Berkarya ini dilayangkan karena partai tersebut tanpa sepengetahuan Jalaluddin menerbitkan surat rekomendasi Nomor: Rekom-PAW.06/DPW
Partai Berkarya/NTB/VIII/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 tentang Pengusulan Pemberhentian Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Berkarya dan Pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD NTB dan menggantikannya kepada Khairuddin.
“Atas dasar surat itu DPP Berkarya, kemudian mengeluarkan surat Nomor 127/B/DPP/Berkarya/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021, perihal persetujuan PAW Anggota DPRD NTB dan Surat Keputusan Pimpinan Pusat (DPP) SK-KTA.35/DPP Berkarya/X/2021 tentang
Pengesahan dan Persetujuan atas keputusan DPW Partai Berkarya terhadap pemberhentian atau pencabutan dari KTA Partai Berkarya yang melanggar AD/ART diluar surat keputusan Kemenkum dan HAM,” ucapnya.
Namun demikian keluarnya surat DPP Partai Berkarya pada tanggal 13 Oktober 2021 itu, kondisi Partai Berkarya dalam keadaan dualisme kepemimpinan sehingga tidak melalui mekanisme yang benar serta adanya fitnah-fitnah yang ditujukan terhadap penggugat tanpa adanya klarifikasi kebenarannya.
Padahal sebelum keluarnya surat DPP tersebut, penggugat juga telah mengajukan keberatan di
Mahkamah Partai terkait pemberhentian dari anggota partai dan PAW penggugat menjadi anggota DPRD NTB.
Selanjutnya tanggal 3 Juni 2022 Mahkamah Partai melalui surat Nomor 12/B/MP/Berkarya/VI/2022 perihal PAW Jalaluddin menyampaikan kepada Ketua DPRD NTB dan KPU untuk tidak melanjutkan proses PAW karena masih di proses upaya hukum pada Mahkamah Partai Berkarya.
“Seharusnya semenjak dikeluarkan surat Nomor 12/B/MP/Berkarya/VI/2022 segala bentuk proses yang berkaitan dengan PAW Jalaluddin harus dihentikan. Namun dalam kenyataannya tergugat KPU melanjutkan proses PAW. Hal ini dibuktikan dalam surat Nomor 475/P4.03.1/52/2022 tanggal 17 Juni 2022 perihal PAW dari Partai Berkarya,” terang Burhanuddin.
Padahal berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai tertanggal 20 Juni 2022 mengeluarkan surat keputusan Nomor SK 01/MP/Berkarya/VI/2022 tentang Pembatalan PAW Jalaluddin.
Dengan diterbitkan SK-01/MP/Berkarya/VI/2022 maka seluruh hak-hak Jalaluddin berikut keanggotaan-nya dan sebagai pengurus Partai Berkarya sudah tidak ada masalah lagi dan penggugat tetap menjadi anggota yang sah dari Partai Berkarya. Sehingga segala tindakan hukum yang dilakukan tergugat satu, dua, dan tiga yang berkaitan dengan PAW sebagai anggota DPRD berikut dengan penerbitan putusan-nya cacat hukum dan tidak sah.
Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana yang diubah dengan Undang undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pada pasal 16 ayat (1) dan bunyi pasal tersebut wajib ada dalam AD dan ART Setiap Partai. Pasal 16 ayat (1) berbunyi, anggota Partai Politik diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota Parpol lain atau melanggar AD dan ART.
Tapi karena tergugat tetap mengajukan proses permohonan PAW ke Mendagri adalah perbuatan melawan hukum. Atas dasar-dasar itulah, penggugat meminta PN Mataram memeriksa perkara ini.
“Informasi yang kami peroleh, sampai dengan sekarang proses PAW atas nama klien saya telah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri, namun ternyata ditolak atau dikembalikan,” ujar Burhanuddin.
Oleh karena itu, proses PAW Jalaluddin dan pemberhentian dari anggota Partai Berkarya secara melawan hukum bertentangan dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang menimbulkan kerugian karena kesalahan makan diwajibkan menggantikan kerugian tersebut.
“Kalau tetap keras, bisa kami pidanakan itu,” katanya.
Dihubungi terpisah Anggota DPRD NTB Jalaluddin mengaku telah menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya.
Sementara itu dari Pihak Jalal mengaku akan terus berupaya menyelesakan masalah tersebut melalui proses Hukum.
“Ini kan ada unsur kepentingan, kita lawan,” ucap pihak Jalal yang enggan disebut namanya, saat dikonfirmasi Selaparangpost melalui Pesan WA pada hari Rabu, (28/09/22).
Note : Berita ini telah resmi dimuat dibeberapa media, dimuat kembali atas dasar persetujuan penggugat.