Mataram, selaparangpost.com — Sidang perkara Korupsi Program Penyaluran Bantuan Sarana Produksi (Saprodi) dan Cetak Sawah Baru Tahun Angggara 2016, yang melibatkan Pejabat Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (PTPH) Kabupaten Bima, telah sampai pada pembacaan putusan vonis hukuman.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi membacakan putusan kepada dua terdakwa Muhamad dan Nur Mayangsari selaku terdakwa dalam kasus tersebut.
Berdasarkan putusan majelis, diketahui ketua majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa satu Muhamad dengan hukuman dua tahun penjara, sedanngkan terdakwa Nurmayangsari dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara, dengan denda masing-masing Rp. 50 juta subside 2 bulan kurungan.
Selain itu, kedua terdakwa diberikan beban denda hukuman berupa uang penggganti kerugian negara sebesar Rp. 86 juta rupiah untuk terdakwa Muhamad, dan Rp. 43 juta rupiah untuk terdakwa Nur Mayangsari. “Mengadili dengan menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa sattu muhamad sesuai dakwaan subsidar penuntut umum,” kata Ketua Majelis membacakan tuntutan.
“Turut menhadili dengan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa dua nur mayangsari sesuai dakwaan susidair penuntut umum,” sambungnya.
Setelah melakukan perundingan dengan penasihat hukum, terdakwa Muhamad dengan suka rela menerima putusan tersebut, tanpa mengajukan banding.
“Setelah berunding dengan penasehat hukum, saya menyatakan meneroima putusan tersebut,” kata Muhamad.
Berbeda dengan terdakwa Nur Mayangsari yang justru mengatakan Piki-pikir dulu atas putusan voni hakim yang dijatukan pada dirinya.(Red)