Mataram, selaparangpost.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KASTA NTB melakukan demontrasi di depan Kantor Pengadilan Negera (PN) Mataram. Demonstrasi itu dilakukan guna memberikan dukungan moral kepada aktivis M. Fihiruddin yang saat ini sedang menjalani proses presidangan atas laporan DPRD NTB yang berawal dari pertanyaan di grup WhatsApp beberapa waktu yang lalu.
“Gerakan ini ditujukan guna memberikan dukungan moral saudara kita Fihiruddin yang saat ini mejalani sidang pembacaan tuntutan untuk bisa kuat dan tabah,” kata Presiden LSM KASTA NTB Lalu Wink Haris pada Rabu (14/6/23).
Dalam orasinya, mewakili LSM dan gerakan aktivis NTB, Wink Haris meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat membebaskan Fihiruddin.
“Berangkat dari keprihatinan kami bahwa ada aktivis yang bahkan sampai masuk penjara gara-gara bertanya, memberikan kritik kepada lembaga yang menjadi wakil rakyat,” bebernya.
“Innalillahiwainnailairojiun, kita pantas bersedih dengan adanya kasus ini,” sambungnya.
Pihaknya melihat, dari kasus yang menimpa Fihiruddin, tampaknya para pejabat publik, khususnya DPRD NTB tampaknya tidak siap dan tidak dewasa dalam mengahapi kritik.
Sehingga, meminjam “aparat negara” untuk melakukan penindakan.
Eloknya, kata Wink Haris, DPRD NTB seyogianya hanya menjawab pertanyaan yang dilontarkan tersebut. Membalas kritik dengan data, dengan argumentasi.
“Tidak semua persoalan yang ditafsirkan sebagai penghinaan, harus berakhir di pengadilan. Masih banyak pola penyelesaian masalah lain yang bisa ditempuh, lewat kekeluargaan,” ungkapnya.
“Menurunt kami, pertanyaan itu sebetulnya cukup dijawab di grup, kan selesai. Jangan dibawa ke luar (grup). Apalagi menyebabkan sampai yang bersangkutan mendekam di penjara, ini kan tidak berprikemanusiaan,” sambungnya.
Wink Haris mengaku, pihaknya akan terus melakukan aksi hingga harapan mereka dapat dipenuhi.
“Tuntutan kami adalah segera bebaskan saudara Fihiruddin,” jelasnya.
Sementara itu, Fihiruddin yang ditemui di PN Mataram mengaku tidak mengetahui adanya gerakan dari LSM KASTA NTB yang memberikan dukungan terhadap dirinya. Kendati demikian, Fihir mengapresiasi unjuk rasa tersebut.
“Ini tentu dukungan yang sangat berarti untuk saya,” ungkapnya.
Lebih jauh, Fihiruddin angkat bicara ihwal kasus yang menimpa dirinya. Fenomena adanya pelaporan terhadap aktivis, kata Fihir bisa menjerat siapapun.
Dirinya hanya contoh kecil. Pelaporan oleh DPRD, sebagai represetasi perwakilan kepada aktivis menjadi preseden buruk dalam konteks demokrasi hari ini.
“Fenomena yang terjadi kepada saya tidak menutup kemungkinan terjadi juga kepada aktivis yang lain, ini jadi alarm pembungkaman,” jelasnya.
Soliditas aktivis, kata Fihir tidak boleh diganggu oleh ancaman apapun.
“Boleh kita beda ide, beda pandangan, tetapi tidak boleh pecah dalam memperjuangkan kebenaran, apalagi kepada penguasa,” jelasnya.
Fihir menggarisbawahi, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika masyarakat sipil yang tidak punya kuasa dilaporkan, maka ‘seolah-olah’ diatensi serius.
“Saya itu kurang dua bulan kemudian dijadikan tersangka. Tapi pada prinsipnya kita tetap mematuhi proses hukum. Kami jalankan semuanya sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Sebagai informasi, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Mataram yang semula dijadwalkan pada Rabu (14/6/2023) pukul 10.00 Wita ditunda.