JAKARTA,SP — Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyampaikan bahwa Pemerintah menyiapkan Bantuan Soaial tambahan sebesar Rp. 24,17 Triliun. Pernyataan tersebut disampikan dalam keterangan Persnya, usai rapat dikantor Kepresidenan, pada hari senin (29/08/22).
“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” ujar Menkeu, dikutip dari Humas Kabinet.
Menurut Menkeu, dari total Bansos yang disiapakn, akan bagi dalam tiga jenis bantuan.
Pertama, Babtuan Langsung Tunai (BLT), dengan jumlah alokasi Rp. 12,4 Triliun.
“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” jelasnya.
Babtuan kedua yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemerintah mengalokasikan Rp.9,5 Triliun, yang akan diberikan kepada 16 Juta Pekerja dengan besarqn Rp. 600.000.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.
Sedangkan yang ketiga Pemeribtah Daerah diminta menyiamkan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU), melalui Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang diperuntukkan intul subsidi sektor transportasi.
“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” pungkasnya.