JAKARTA,SP — Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang melibatkan Kadiv. Propam Irjen Perdi Sambo Berjalan Sampai 12 Jam.
Dalam Sidang tersebut, delapan saksi telah diperiksa, tujuh diantaranya masih menjalani pemeriksaan.
Menurut Keterangan Kombes Pol Nurul Azizah selaku Kabagpenum (Kepala Bagian Penerangan Umum) Humas Polri, pemeriksaan sudah memasuki babak terahir.
“sekarang proses saksi-saksi terakhir,” kata Azizah, dikutip dari Antara News pada kamis malam (25/08/22).
Selain itu, ada 15 saksi dari Perwira Polri juga dihadirkan dalam Sidang Etik Tersebut, yang diduga melanggar kode etik. Tiga Belas diantaranya bersetatus sedang menjalani pemeriksaan Khusus.
setelah pemeriksaan terduga pelanggar kode etik, hasilnya akan diumumkan secara publik.
“Setelah terduga pelanggar diperiksa, konpers putusan sidang etik akan disampaikan oleh Irwasum, Kadiv Humas Polri dan Kompolnas,” ucap Nurul.