MANADO, selaparangpost.com — Baru-baru ini beredar sebuah vidio 4 orang wartawan ditangkap oleh oleh tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado.
Vidio yang diunggah oleh @baunimanado dengan dulurasi 1,46 menit melalui akun tiktoknya, memperlihatkan beberapa orang dari tim ROTR menyeret 4 orang wartawan dari dalam mobil.
Diduga 4 oknum wartawan yang terlihat pada vidio tersebut, telah melanggar kode etik, yaitu melakukan pemerasan pada salah seorang pemilik rumah makan Dabu-Dabu Lemong di Manado.
Menaggapi insiden itu, ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Sulawesi Utara Nandon Adam angkat bicara.
Nando meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut. Menurutnya, jika kejadian itu terbukti kebenarannya, akan mengakibatkan citra buruk bagi profesi jurnalis.
” Jika nanti dugaan pemerasan ini terbukti secara hukum, maka hal ini akan menjadi satu preseden buruk bagi profesi jurnalis di Sulut khususnya,” ujar Nando Adam di Polresta Manado, pada hari Sabtu, (22/10/22).
Nando menuturkan, langkah cepat jajaran Polresta Manado yang saat ini di komandoi Kombes Pol Julianto Sirait patut di acunkan jempol dan langkah tepat dan berani pemilik rumah makan melaporkan perbuatan dugaan pemerasan itu patut di apresiasi.
“Dengan kejadian menjadi satu fakta bahwa tidak ada profesi yang kebal hukum termasuk profesi jurnalis,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika nantinya keempat oknum mengaku jurnalis itu secara hukum terbukti melakukan pemerasan, maka selain secara personal hal ini juga menjadi perhatian serius dari perusahaan media yang mempekerjakan jurnalis yang bersangkutan serta organisasi profesi jurnalis yang terkait.
“Secara pribadi saya turut prihatin atas kejadian yang dialami oleh sesama jurnalis ini, namun karena ini telah masuk pada ranah hukum maka seluruhnya diserahkan kepada aparat hukum,” kata Nando.
Nando menambahkan, belajar dari kejadian tersebut diatas, maka PJS Sulut berharap demi citra positif insan pers yang tercatat dalam perusahaan pers diminta agar aparat hukum diminta tegas dari aspek pelanggaran hukum dan bagi perusahaan pers dan organisasi profesi pers hal ini menjadi evaluasi bersama.
“Pada prinsipnya saya mendukung pihak Polresta Manado mengungkap kasus ini hingga tuntas agar ada efek jera, terkait kode etik wartawan diharapkan organisasi pers atau perusahaan pers memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan,” tandas Pemred media siber Barometersulut.com sambil menambahkan jika PJS hadir mensupport apa yang menjadi cita-cita Dewan Pers ‘memanusiakan dan meningkatkan SDM Jurnalis’ khususnya yang belum terdaftar pada organisasi profesi wartawan manapun di Indonesia.
Diketahui sebelumnya, pada Jumat (21/10/2022) siang, Polresta Manado berhasil mengamankan 4 orang oknum wartawan, yaitu 3 perempuan berinisial FR alias Fonny warga Langowan, WM alias Wisje dan CP alias Chintya keduanya warga Manado, dan 1 laki-laki berinisial DG alias David warga Manado terduga pelaku pemerasan terhadap pemilik sebuah Rumah makan Ikan Bakar di Kota Manado.
Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura menemukan rambut dan lalat di makanan dan minuman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam konferensi pers Sabtu (22/10) di Mako Polresta Manado antara lain menjelaskan, keempat pelaku di sergab Resmob on the Road Tim Bravo, di ruas Jalan Boulevard Dua, Manado.
“Keempat oknum diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik RM Ikan Bakar. Terdiri dari FR, CP, DG, dan WM. Keempatnya ditangkap di Jalan Boulevard Dua, Manado,” ujar Sugeng.
Selain terus melakukan penyidikan, kini keempat oknum wartawan itu ditahan di Rutan Mapolres Manado dan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara dan subsider pasal 389 dengan ancaman 4 tahun penjara.