Lombok Tengah, selaparangpost.com — Ratusan masyarakat Desa pandan Indah gelar aksi unjuk Rasa di depan kantor Desa menuntut sikap kepala Desa yang memecat kepala Dusun setempat Non prosedural.
Ratusan masyarakat tersebut kecewa terhadap pemecatan 3 kadus secara serentak dan Non Presedural,
Kordinator Aksi kusnadi menyampaikan Aksi buntut kecewa Masyarakat terhadap keputusan kepala Desa pandan indah yang memecat 3 Kepala Dusun, Yakni Dusun Dangah, kelambi II dan Kereak tanpa alasan yang jelas,
“Kita menggelar aksi ini semata mata atas kepedulian dan solidaritas terhadap rekan rekan kadus yang dipecat dengan alasan yang tidak jelas dan melanggar aturan, “Ungkap Kusnadi pada hari Rabu, (14/12/22).
Kusnadi menambahkan Tuntutan aksi massa adalah, Kepala Desa pandan indah harus mencabut keputusannya yang telah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap perangkat desa karena sudah jelas melanggar Perbup No 103 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan pemberhentian dan disiplin perangkat Desa Di kabupaten Lombok Tengah, “jelasnya.
Dengan adanya pemecatan perangkat desa yaitu kepala dusun tersebut sama artinya kades pandan indah tidak mengindahkan apa yang menjadi perintah atasannya yaitu camat praya barat daya, kepala dinas PMD bahkan Bupati Lombok Tengah utuk itu dalam hal ini Bupati Lombok Tengah harus tegas memberikan teguran dan sanksi terhadap kepala desa pandan indah.
Pemberhentian kadus tersebut juga telah melanggar aturan dan pedoman yang berlaku yaitu terkait dengan surat rekomendasi camat. Padahal jelas rekomandasi camat praya barat daya menolak adanya pemberhentian perangkat desa pandan karena tidak memenuhi kriteria yang ada hanya saja surat rekomendasi pemecatan tersebut belum diberikan kepada bapak kepala desa pandan indah dikarenakan surat pemecatan sudah lebih dulu dikeluarkan. Jika mengacu pada perbup surat pemecatan tersebut tidak berlaku karena terhitung 6 hari setelah surat rekomendasi itu dikeluarkan yaitu pada tanggal 23 november 2022 sementara surat pemberhentian diterbitakan pada tanggal 28 november 2022.
Pemberhentian perangkat desa ini harus diatensi dengan serius oleh kepala dinas PMD dan Bapak Bupati Lombok Tengah jangan dianggap sepele krena jika tidak ada titik temu maka pandan indah tidak akan aman selama-lamanya, aturan harus ditegakan. Ada hal lain yang juga mengganjal seolah-olah pemecatan kadus ini ada indikasi oknum yang memprovokasi kepala desa sehingga pemecatan kadus ini terjadi kecurigaan saya ini kuat ada bukti-buktinya bahwa ada orang yang memainkan semua ini sehingga masyrakat saling berbenturan. Ini yang tidak boleh terjadi jika terus menerus dibiarkan maka imbasnya masyarakat saling sikat saling saut sau sama lain. Tutupnya
Kepala Desa Pandan Indah Maksum menerima massa aksi, maksum menyampaikan pemdes pandan indah mempunyai alasan kenapa melakukan pemberhentian dan meminta maaf jika keputusan nya tidak bisa di Terima sebagian masyarakat,
” Kami memiliki penilaian terhadap kadus yang diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi, “Ungkapnya.
Maksum mengaku memiliki dasar untuk melakukan pemberhentian karena sudah bersurat ke camat praya barat daya tanggal 23 November 2022 untuk meminta rekomendasi pemberhentian kepala Dusun tersebut akan tetapi belum, secara aturan jika camat tidak menjawab surat dari Desa selama 7 Hari maka kewenangan diberikan ke Desa
” Kita sudah bersurat ke camat praya barat daya akan tetapi belum ada jawaban selama 7 hari, dan kewenangan dikembalikan ke desa. “Ungkap maksum.
Massa aksi yang tidak puas dengan Jawaban Kepala Desa pandan indah mengancam akan melanjutkan demonstrasi ke dinas PMD dan Bupati Lombok Tengah.