Mataram — KASTA Lombok Utara mendatangi Kantor Inspektorat Provinsi NTB. Mereka mempertanyakan kepastian hukum dan pertanggung jawaban hasil penemuan kerugian negara terhadap dugaan korupsi pembangunan IGD RSUD Lombok Utara,Kamis siang (14/07/22).
Kehadiran Masa tersebut diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Provinsi NTB. Dihadapan Kepala Inspektorat, DPD KASTA Lombok Utara meminta kejelasan hasil investigasi dari dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Lombok Utara. Kerugian tersebut meliputi pembagunan IGD dan ICU.
Dari hasil audit diperkirakan kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp. 742.000.000, sedangkan pada saat investigasi kedua, Inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp. 242.757.000.
Selan itu, DPD KASTA Lombok Utara juga meminta Inspektorat berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi. Mereka meminta agar menyeret nama- nama yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Provinsi NTB, H. Ibnu Salim menjelaskan bahwa awal kasus RSUD Lombok Utara diproses oleh Kejaksaan Tinggi. Inspektorat diminta untuk membantu mengaudit kerugian negara. Setelah dilakukan audit ulang, kerugian hanya pada pembuatan IGD dan hasil temuan sebesar RP. 242.757.000,- yang dituangkan dalam LHP 7/02/LHP tanggal 28 Tahun 2021 dan LHP tersebut disanggah oleh pihak yang dirugikan.
Sedangkan untuk hasil perhitungan kerugian negara, fakta temuan dan penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik. Inspektorat hanya melakukan review pemeriksaan pada tahun 2021 bersama penyidik.
“Inspektorat harus profesioanal dan tidak ingin zolim pada hasil yang ada. Hasil diserahkan ke kejaksaan, itu sudah sesuai dengan kinerja inspektorat, mengenai ada aliran dana dari luar itu tidak benar”, jelas H. Ibnu Salim.