Mataram, selaparangpost.com — Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN NTB) menyayangkan dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebar luas di media sosial.
“Kami sangat menyayangkan dokumen KPK yang seharusnya bersifat rahasia bisa tersebar ke publik sebelum dokumen tersebut dikeluarkan secara resmi oleh KPK,” kata Ketua Ikadin NTB, Dr Irpan Suryadiata saat dikonfirmasi, Senin, (29/08/23)
Menanggapi isu penetapan Walikota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka, Irpan menegaskan bahwa penetapan tersangka atas dugaan tinda pidana korupsi merupakan kewenangan KPK.
“Sebagai advokat yang merupakan bagian dari penegak hukum, kami menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” tutur Irfan.
Menurutnya, tersebar dokumen rahasia KPK seperti ini tidak boleh terjadi, karena ini akan mempertajam dugaan masyarakat bahwa selama ini KPK tidak netral.
“Diduga ada pihak-pihak yang bisa mengintervensi KPK dan bisa mengakses dokumen rahasia KPK sebelum dipublikasi resmi oleh KPK,” kata Irfan.
Penetapan tersangka terhadap Walikota Bima Muhammad Lutfi belum dirilis resmi, tapi dokumen rahasia KPK yang terkait dengan hal tersebut sudah menyebar di media sosial.
“Bahkan ada surat KPK yang bisa diakses publik terkait dengan penetapan tersangka ini,” cetusnya.
Irpan menegaskan bahwa salah satu tolok ukur independensi KPK adalah ketika tidak ada pihak manapun yang mengetahui keputusan pimpinan KPK sebelum dirilis secara resmi.
Kalau belum dirilis secara resmi orang sudah tahu berarti ini ada pihak-pihak yang berkomunikasi secara ilegal dengan KPK berkaitan dengan hal ini.
“Hal ini akan sangat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dalam proses penegakan hukum. Stop menegakkan hukum karena ada interfensi dan kepentingan pihak-pihak tertentu,” kata Irpan.