LOMBOK BARAT, selaparangpost.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat, membuka kembali pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024.
Informasi tersebut disampaikan Hamdi, MAP. Komisioner KPU Lombok Barat Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM.
Terkait syarat pendaftaran kata hamdi, sama dengan sebelumnya. Persyaratan yang menyangkut keterangan kesehatan, pendaftar dapat mengurus surat-surat tersebut di puskesmas.
“kita sudah berkoordinasi dengan dinas kesehatan terkait dengan surat keterangan sehat supaya diberikan kemudahan juga atau dibuatkan tempat tersendiri,” ujar Hamdi saat di temui RRI di ruangannya, kata Hamdi pada Jum’at (26/4/2024).
Calon anggota akan mendaftar secara online, melalui SIAKBA KPU. Terkait perpanjangan waktu kata Hamdi, akan disesuaikan jika belum memenuhi dua kali kebutuhan. “Nanti kita bisa cek data lebih lanjut ya. Karena untuk data yang kita terima sekarang kan masih sifatnya online. Karena mereka daftar dari aplikasi SIAKBA dan nanti setelah itu mereka akan tetap mengantar hard copy-nya ke kita di KPU,” ujar Hamdi.
“Kalau target ya tentu sebanyak-banyak orang untuk daftar, Tapi kalau sesuai dua kali kebutuhan sudah, sebetulnya sudah terpenuhi. Tapi semakin banyak yang daftar semakin baik,” pungkasnya.
Penjaringan calo anggota saat ini sedang berjalan. Melihat dari SIAKBA, ada 300 orang yang telah mendaftarkan diri.
Pendaftaran telah dibuka pada 23 April, sebagaimana diatur melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024: Pendaftaran calon anggota PPK: 23 April – 29 April 2024, Pendaftaran calon anggota PPS: 2 Mei 2024.(HSN/SP)