selaparangpost.com — Partai politik yang telah mendaftarkan diri sebagi Peserta Pemilu 2024 berjumlah 11 Partai. Kendati demikian hanya Delapan Parpol yang resmi dinyatakan terdaftar.
“Dari 11 itu, yang sudah diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan statusnya sudah di daftar itu ada sementara ini delapan partai politik,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada jumpa pers, dikutip dari CNN Indonesia pada hari Kamis (04/08/22).
Baca Juga : PKB Ajak PKS-Demokrat Gabung di Satu Koalisi pada Pemilu 2024
Tiga Partai yang masih diminta melengkapi berkasi yaitu, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Sementara itu, Delapan Parpol yang sudah dinyatakan berhak mengikuti verifikasi Administras, KPU akan melakukan pengecekan keabsahan dokumen masing-masing Partai.
Delapan Partai tersebut diantaranya PDIP, PKP, PKS, Perindo, Partai NAsDem, PBB, PKN dan Partai Garuda.
adapun yang masih belum lengkap ataupun yang belum mendaftarkan diri, KPU masih memberikan waktu hingga 14 Agustus 2022.(**)