MATARAM, selaparangpost.com — Mantan Bupati Lombok Tengah H. M. Suhaili Ft bersama Wakil Bupati H. M. Nursiah menjalani persidangan sebagai saksi atas kasus korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Periode tahun 2017 sampai 2020, di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, pada hari Jum’at (26/05/23)..
Saat ditanya Hakim Ketua Mukhlasuddin, Nursiah membantah telah menerima aliran dana yang menjerat mantan Direktur RSUD Paraya dr. Muzakkir Langkir. Menurutnya, dirinya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana.
“Tidak ada saya terima,” kata Nursiah
Sama halnya dengan Suhaili, ia juga mengaku sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus Mantan Diut RSUD tersebut.
“Sama sekali tidak ada saya terima,” kata Suhaili.
Kaitannya dengan Nursiah, ia dipanggil sebagai saksi berkaitan dengan posisinya saat itu sebagai Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Lombok Tengah. Nursiah menegaskan, dirinya hanya sebagai pengawas penggunaan dana BLUD.
“Tugas saya mengawasi penggunaan dana BLUD ini,” pungkasnya.
Selama pengawasan, Nursiah menjelaskan, tidak pernah ditemukan adanya penyimpangan anggaran.
“Tidak tahu kalau sampai akhirnya ada muncul persoalan mark-up (penggelembungan harga),” tandasnya.
Kendati demikian Nursiah mengakui, saat itu pernah mengalami defisit anggaran. Akan tetapi dirinya bersama Bupati waktu itu mencari jalan keluar untung menangani masalah tersebut.
“Namun, saat itu kami cari jalan keluar terkait dengan defisit itu. Kami bahas bersama dengan Bupati,” katanya.
Sebagai pengawas pengelola anggaran, Nursiah memaparkan, bahwa dirinya selalu aktif memberikan laporan kepada Bupati, sebagi bentuk tanggung jawab tugasnya.
“Jadi, laporan yang saya terima, tetap saya berikan kepada Bupati,” katanya.
Hal itupun diperkuat oleh mantan Bupati Suhaili, bahwa dirinya tidak pernah menemukan masalah selama menerima laporan. Demikian juga terkait Mark-up harga barang, Suahaili mengatakan diriya tidak tahu.
“Selama saya menerima laporan tidak ada temuan,” kata Suhaili.
“Saya tidak tahu proses pengadaan karena secara teknis saya tidak terlibat langsung dalam pengelolaan. Saya hanya menekankan bagaimana caramemberikan pelayanan terbaik di rumah sakit, itu saja,” tutupnya.
Dalam kesempatan itu, Langkir selaku terdakwa dalam kasus korupsi dan BLUD RSUD Praya, ingin memberikan tanggapan. Namun hal itu tidak diperkenankan, karena dirinya akan diberikan waktu saat sidang pemeriksaan terdakwa.