Opini, selaparangpost.com — SISTEM demokrasi di Indonesia dan semangat perubahan berpengaruh terhadap konsep penyelenggaraan Negara, di mana sebelumnya terpusat di lembaga eksekutif. Beberapa waktu dekade melahirkan rentang jarak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam berbagai faktor.
Dengan lahirnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), wajah parlemen kita berubah menjadi sistem dua kamar (bicameral).
Adapun kamar pertama adalah DPR RI sebagai perwakilan rakyat melalui partai politik, bahwa stuktur partai politik yang mengatur proses dari rekrutmen setiap anggota sesuai mekanisme dan visi misi partai politik ketika menjadi legislator.
Dan kamar kedua adalah DPD RI sebagai perwakilan daerah dan melalui jalur non partai, yang mana mekanismenya melalui rekomendasi dan dukungan masyarakat, mekanisme sudah diatur dalam UU KPU, sehingga menjadi senator.
Menariknya bahwa keberadaan DPD RI belum mendapatkan perhatian serius oleh masyarakat, sehingga DPD RI kita cenderung pasif, karena masyarakat juga terkesan tidak korektif dan kritis terhadap kinerja DPD RI termasuk DPD RI asal Dapil NTB. Masyarkat lebih antusias memilih DPR RI, kita juga bisa lihat dalam proses sosialisasi atau kampanye.
Pentingnya memaksimalkan fungsi dan peran anggota DPD RI di masyarakat, dikarenakan masyarakatlah yang merekomendasikan dan memilihnya, sehingga penting untuk anggota DPD RI tersebut mendengarkan, merasakan, apa yang dipikirkan oleh masyarakat.
Dan masyarakat juga berharap bahwa wakil-wakil mereka menyuarakan apa yang sudah dibicarakan dan apa dilakukan anggota DPD RI tentang kita sebagai rakyat. Artinya bahwa masyarakat butuh informasi dan edukasi pikiran-pikiran besar tentang kedaerahan dan pilar kebangsaan. Bahwa fungsi dan perannya sangatlah besar sesuai fungsi dan peran DPD RI dapat dilihat pada Pasal 22D yang mengatur tentang kewenangan DPD RI.
Sebagian dari kita sudah memahami bahwa orientasi besarnya ialah dengan adanya DPD RI diharapkan terciptanya prinsip perimbangan (check and balances) antara dua lembaga Negara, terlepas dari perdebatan tentang DPR RI mempunyai kewenangan yang banyak (power full) sedangkan DPD RI hanya memberikan masukan, usulan, pertimbangan, sedangkan yang memutuskan adalah DPR RI.
Namun masyarakat berharap peran aktif DPD RI di tengah-tengah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi usulan dan persoalan, dapat diakomodir secara berkala dengan menggunakan zonasi di masing-masing daerah seperti di NTB. Terutama sekali permasalahan pada tingkat desa, begitu kompleks harus disuarakan, diusulkan dan diperjuangkan.
Secara garis besar kita dapat mengetahui fungsi dan peran DPD RI, antara lain:
Pertama, fungsi legislasi, yakni dapat mengajukan RUU kepada DPR RI dan ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Kedua, fungsi konsultasi, yakni memberikan pertimbangan kepada DPR RI dalam hal RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama serta pemilihan anggota BPK.
Ketiga, fungsi pengawasan, yakni dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti terkait dengan otonomi daerah hubungan pusat dan daerah.
Dan keempat, fungsi anggaran, yaitu dapat mengajukan RUU tentang perimbangan keuangan pusat serta daerah, memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN.
Bahwa keberadaan DPD RI telah membangkitkan harapan masyarakat di daerah bahwa kepentingan daerah dan masalah-masalah yang dihadapi daerah dapat diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional. Artinya bahwa kebijakan-kebijakan publik baik di tingkat nasional maupun daerah tidak terlepas dari peran DPD RI bukan hanya DPR RI.
Demikian realitanya bahwa anggota DPD RI non partai politik (independen) harus menyadari proses keterpilihannya melalui rekomendasi dan pilihan rakyat, sehingga harus mampu mewakili harapan-harapan masyarakat di daerahnya. Untuk itu, perlu diingat bahwa mandate rakyat dapat dicabut pada Pemilu selanjutnya.