Lombok Tengah–Sejumlah masa yang tergabung dalam LSM Jati (Jaringan Advokasi dan Tindak Pidana Korupsi) NTB menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PLN Praya dan Bapenda Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa, 28 Juni 2022 terkait adanya dugaan telah melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam kegiatan aksi unjuk rasa ini, massa aksi menuntut 2 hal yakni pertama meminta kepada PLN Loteng untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat agar memindahkan tiang listrik yang sudah terpasang didepan rumah warga dan kedua meminta agar Pemungutan Pajak Penerangan jalan dihentikan.
Sekitar pukul 10.15 WITA massa aksi yang dipimpin oleh Kusnadi/Uying dengan jumlah massa sebanyak kurang lebih 10 orang tiba di Kantor PLN Loteng dan langsung melakukan orasi salah satunya, tidak ada keterbukaan informasi oleh PLN Loteng terhadap Konsumen/pelanggan terkait pajak penerangan jalan.
Kemudian massa aksi diterima oleh Manager PLN Loteng Ahmad Muhari. Dalam pertemuan tersebut Ahmad Muhari menyampaikan, bahwa terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ada undang-undang yang mengatur, apabila tidak dilaksanakan maka PLN Loteng yang akan disalahkan dan PLN Loteng hanya sebatas memungut saja dan yang untuk mengetahui jumlah PPJ bukan kewenangannya dan bisa ditanyakan di Dispenda Loteng.
Setelah menerima penjelasan dari Manager PLN Loteng, massa aksi meninggalkan kantor PLN Loteng selanjutnya menuju ke Kantor Bapenda Loteng. Setibanya di Bappeda Loteng, massa aksi langsung melakukan orasi yang intinya, mempertanyakan PPJ yang dipungut dari masayarakat namun belum jelas penggunaannya dan meminta untuk distop karena dapat merugikan masyarakat.
“Di daerah selatan tidak ditemukan adanya lampu penerangan sehingga rawan terjadinya tindak pidana, namun kami tetap membayar PPJ ini merupakan tidak adil untuk warga bagian selatan”, ujar Kusnadi selaku Korlap.
Adapun penyampaian dari Bapenda Loteng oleh Ari Ardianto selaku Juru Pungut Bapeda Loteng yang intinya, Bapenda Loteng hanya mendapatkan rincian yang disuguhkan oleh PLN Loteng dan sampai saat ini PLN Loteng tidak ada transfaransi masalah data pelanggan yang dimilikinya dan mempertanyakan masalah dana pajak yang dipungut oleh Pihak PLN Loteng kepada Konsumen dibawah.
Sedangkan PAD yang diberikan oleh PLN ke Dispenda Loteng selama ini tidak sampai 20 milyar dan beban listrik daerah yang dibayarkan ke PLN sebesar 13 milyar, ini bentuk ketidak transparan PLN Loteng.
Aksi unjuk rasa di Kantor PLN Loteng dan Bapenda Loteng terkait dengan ketidak transfaransinya data pendapatan dan pengelolaan hasil pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berada di wilayah Kab. Loteng berkahir pukul. 11.55 WITA dengan aman dan lancar.