Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan kembali menggelar sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili Pintauli dalam waktu dekat akan disidang etik terkait dugaan penerimaan fasilitas MotoGP Mandalika.
Lili sudah kesekian kalinya dilaporkan ke Dewas KPK. Sebelumnya, Lili pernah dilaporkan dugaan pelanggaran etik dalam kasus eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dalam kasus itu Lili divonis terkait masalah etik hingga gajinya dipangkas.
Lili Pintauli diadukan ke Dewas KPK
Terbaru, Lili Pintauli diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Diketahui, Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.
Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Sebelumnya Wakil Ketua KPK itu diperiksa Dewas KPK pada Senin (30/5). Ia dicecar pertanyaan terkait dugaan penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika.
Lili Pintauli juga pernah diperiksa KPK terkait laporan dugaan penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika itu. Namun Dewas tak merinci terkait apa saja yang digali terhadap Lili. Dewas meminta agar ditanyakan langsung kepada Lili.
“Cukup banyak yang ditanyakan (ke Lili),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dimintai konfirmasi, Senin (30/5).
“Untuk jelasnya konfirmasi saja kepada yang bersangkutan, tentu akan lebih jelas dan tepat,” ujarnya.
Lili Pintauli Segera jalani sidang
Sementara itu Dewas KPK dalam waktu dekat akan menggelar sidang etik Lili Pintauli terkait dugaan penerimaan fasilitas MotoGP Mandalika.
“Dilanjutkan ke sidang etik,” kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/6/2022).
Akan tetapi belum diketahui kapan jadwal sidang etik Lili Pintauli tersebut. Albertina menyebut Dewas KPK masih menyusun jadwal sidang etik tersebut.
“Masih disusun jadwalnya,” ujar Albertina.
Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak beperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.