Mataram, selaparangpost.com — Kasus dugaan pelanggaran ITE aktivis NTB Fihiruddin yang dilaporkan DPRD NTB, terus bergulir dan memanas.
Tim kuasa hukum M Fihiruddin yang tergabung dalam Tim Hukum Pembela Rakyat (THPR), mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB dan melayangkan somasi. Hal ini dilakukan THPR usai memenuhi panggilan klarifikasi tim penyidik Ditkrimsus Polda NTB, Rabu 9 November 2022.
Secara spesifik THPR bermaksud menemui Ketua BK DPRD NTB untuk mendesak penuntasan kasus dugaan penggunaan narkoba oleh oknum anggota DPRD NTB.
Kasus ini menjadi viral setelah sebelumnya Fihiruddin menyampaikan pertanyaan dalam group WhatsApp Pojok NTB. Selain mendesak penuntasan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba THPR juga mensomasi Ketua DPRD NTB.
Ketua Tim THPR, Dr. Irpan Suriadiata, S.HI., MH. mengatakan, kedatangannya di Polda NTB untuk memenuhi panggilan klarifikasi Penyidik Ditreskrimsus.
“Tadi kita bersama tim datangi Krimsus Polda NTB untuk mengkonfirmasi jadwal pemanggilan klien kami terkait laporan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ketua DPRD NTB,” kata Irpan Suriadiata.
Ia menegaskan, pihaknya juga bertandang ke BK DPRD NTB usai dari Polda.
Menurut dia, terkait kasus Fihiruddin, THPR sangat menyayangkan sikap dan tindakan DPRD NTB yang melaporkan Fihir.
“Kami sebagai warga negara sangat menyesalkan sikap dan tindakan DPRD Provinsi NTB yang tidak proporsional dalam merespon pertanyaan saudara Muhammad Fihiruddin di media sosial
tanggal 11 oktober tahun 2022 pukul 11:33 Wita yaitu dengan cara melaporkan warga negara yang memiliki itikad baik berpartisipasi mendorong ditegakannya nilai-nilai moral oknum anggota dewan yang diduga kuat terkait dugaan perbuatan pidana dan atau pelanggaran kode etik oleh oknum anggota DPRD Provinsi NTB,” jelasnya.
Irpan menekankan, tindakan kontra produktif DPRD Provinsi NTB dengan melaporkan warga negara sesungguhnya dapat dinilai sebagai upaya secara sistimatis untuk menutupi dan atau melindungi masalah yang terjadi di internal DPRD Provinsi NTB sendiri.
“Padahal seharusnya berbekal “kabar angin” dari pertanyaan Fihir, itu DPRD Provinsi NTB semestinya mengambil langkah cepat dan prosedural agar memanggil pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan “kabar angin” tersebut untuk didengar keteranganya melalui mekanisme alat kelengkapan dewan yaitu Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTB,” ujarnya.
Hal inilah yang membuat THPR merasa perlu mendatangi BK DPRD NTB. THPR mendesak BK untuk mengusut kasus ini secara internal.
“Kami selaku pihak yang dilaporkan merasa berkepentingan untuk menyampikan kepada dewan kehormatan DPRD Provinsi NTB tentang “kabar angin” tersebut dalam kedudukan sebagai pengadu “kabar angin” dan diharapkan agar badan kehormatan DPRD Provinsi NTB sudah selayaknya dan sesegera mungkin melalukan rangkaian pemeriksaam atas “kabar angin” tersebut,” tukasnya.
Menurut dia, sebagai warga negara yang dijamin hak konstitusionalnya THPR merasa terpanggil untuk datang ke badan kehormatan guna menjelaskan “kabar angin tersebut.
“Dan perlu kami tegaskan kembali
bahwa tidak ada suatu niatan sedikit pun dari klien kami saudara Fihiruddin untuk merusak, mencemarkan nama baik dan kehormatan lembaga terhormat DPRD Provinsi NTB,” tegas Irpan.
Ia menambahkan, THPR mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTB agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak atau oknum dewan yang diduga telah melakukan perbuatan pidana atau pelanggaran kode etik.