Jakarta, selaparangpost.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari, buka suara soal Johnny G Plate yang saat ini terjerat dugaan kasus Korupsi proyek BTS.
Menurut penuturan Hasyim, Menkominfo yang saat ini juga menjabat sebagai Ketum Partai Nasdem itu, belum memiliki halangan untuk mengajukan diri sebagai Bakal Calon Legeslatif.
Dikatakan Hasyim, halangan untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg apabila keputusan dari kasus yang saat ini sedang menjerat plate sudah ditetapkan sebagai putusan inkrah.
“Jadi ukurannya apakah sudah ada putusan inkrah atau belum. Kalau misalnya statusnya belum sampai sana (putusan inkrah), itu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak,” kata Hasyim, dikutip dari detik.com, pada hari Sabtu (20/05/23).
Ditegaskan juga, Bacaleg yang sudah terdaftar di KPU, dan memiliki permasalahan hukum, masih boleh mengikuti tahapan proses. Namun, apabila permasalahan hukum tersebut sudah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan, statusnya akan gugur secara hukum yang berlaku, serta tidak diperbolehlan mengikuti tahapan proses.
“Kalau ada seseorang sudah didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dia kemudian terkena masalah hukum katakanlah masalah hukum pidana, itu ukuran yang jadi pegangan KPU adalah status seseorang itu apakah sudah menjadi terpidana atau belum, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah,” pungkasnya.
Lebih lanjut Hasyim menegaskan, soal pergantian ataupun pengunduran diri sepenuhnya adalah kewenangan partai.
Dirinya mengatakan, KPU hanya akan menerima usulan pendaftaran ataupun pergantian bersdsarkan masukan dari partai pengusung.
“Persoalan kemudian apakah yang bersangkutan yang terkena masalah hukum pidana itu mengundurkan diri atau diganti oleh partainya, itu terserah dari partainya. Karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai,” tuturnya.