NASIONAL,SP — Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diselenggarakan di Banten menetapkan Muhammad Murdiono sebagai PLT Ketua Umum Partai.
Keputusan tersebut mendapat tanggapan dari tamliha. Keputusan Mukernas yang mengangkat Murdiono sebagi PLT dinilai ilegal.
“Saya barusan tabayun dengan Pak Suharso Monoarfa, ternyata beliau tidak mengundurkan diri sebagai Ketum PPP sehingga kabar Pak Harso mundur adalah hoax,” ujar Tamliha kepada wartawan, dikutip dari ruang polotik pada hari Senin (05/09/22).
“Mukernas tersebut ilegal, sebab undangan Rapat Pengurus Harian tidak ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen DPP PPP,” imbuh Tamliha.
Lebih lanjut Tamliha sebut Mukernas tidak punya kewenangan mengganti Ketum, Ketum hanya bisa diganti melalui Muktamar ataupun Muktamar Luar Biasa.
“Tidak ada kewenangan Pimpinan Majelis memberhentikan Ketua Umum, sebab Ketum PPP dipilih dan diberhentikan lewat Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” ucap Tamliha.
Sementara itu Ketua Majlis Syari’ah PPP mengatakan, keputusan pemberhentian Ketum Partai berdasarkan usulan berbagai pihak.
“Kami tidak bisa menahan gejolak protes, suara, dan usulan dari berbagai pihak. Tidak kurang dari 10 kali pertemuan kami adakan untuk menanggapi gejolak ini. Keputusan ini semata-mata merespons kiai dan berbagai pihak,” ungkapnya.
Pernyataan Katua Majlis dikuatkan dengan pernyataan Ketua Majlis Kehormatan partai yang mengaku keputusan tidak berdasarkan atas kebencian, atau perselisihan, melainkan usulan bersama.