MATARAM, selaparangpost.com — Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tipikor Mataram. Massa menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu dihukum berat karena telah merugikan negara ratusan juta, pada hari Selasa (19/12/23).
Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) NTB meminta hakim memvonis bersalah satu dari tiga terdakwa korupsi di kasus tersebut, yaitu Sri Suzana yang dalam kasus tersebut menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus eks Kepala Disperindag Dompu.
Kordum Aksi, Fadil, mengatakan terdakwa telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp384 juta, sehingga harus diberikan efek jera berupa sanksi yang berat.
“Segera tangkap, adili dan penjarakan oknum di Disperindag Dompu. Yang kami ketahui bahwa tindakan korup sangat merugikan negara sebesar 384 juta. Ini tidak main-main,” katanya.
Dia mengatakan, kasus tersebut sangat mencoreng wajah NTB dan membuktikan NTB saat ini belum lepas dari praktik korupsi.
“Jangan sampai dengan hadirnya pejabat korup mencoreng nama baik NTB khususnya Dompu,” tegasnya.
Korlap Aksi, Akbar mengatakan Sri Suzana yang merupakan eks Kadis Perindag Dompu ini patut dicurigai terlibat dalam kasus tersebut, sehingga hakim jangan sampai tidak menghukum berat terdakwa.
“Patut kita curigai maka kemudian kita meminta bagaimana kepala dinas juga diadili. Pengadilan Tipikor kita minta adili. Dengan adanya tindak pidana korupsi uang negara sebesar Rp384 juta ini berarti negara sangat dirugikan,” ujarnya.
“Saya meminta majelis hakim memberikan vonis berat terhadap terdakwa,” katanya.
Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Ramadhan yang menemui massa aksi, mengatakan majelis hakim pada prinsipnya akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut. Sehingga, dia meminta masyarakat bersabar untuk menanti vonis tersebut.
“Tuntutan sudah dibacakan 1,9 tahun terbukti pasal 3. Untuk acara sidang minggu ini tanggapan JPU. Untuk putusan pasti akan dipertimbangkan semua, bukan hanya kepentingan masyarakat tapi untuk kepentingan terdakwa. Intinya adil untuk semua pihak,” ujar Lalu Sandi.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut ada sebanyak tiga terdakwa. Selain Sri, dua terdakwa lain telah dieksekusi Kejari Dompu. Keduanya adalah Iskandar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Yanrik selaku pelaksana proyek.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 5 Desember 2023, Iskandar divonis pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan serta denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara Yanrik, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 5 Desember 2023 dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp135 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda miliknya akan dilelang oleh negara. Namun jika tidak memiliki harta benda, akan dipenjara selama enam bulan.
Sementara Suzana saat ini belum divonis. Dia sempat molor dalam pemeriksaan karena menderita sakit vertigo. Dia sebelumnya dituntut satu tahun sembilan bulan penjara oleh jaksa.