MATARAM, selaparangpost.com — Oknum Bacaleg PDIP S (50) yang sempat dikabarkan melakukan pelecehan kepada anak kandungnya sendiri, akhirinya menjalani pengambilan sumpah.
Pengambilan sumpah tersebut dituntun langsung oleh Ketua Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI) Provinsi NTB, pada hari Sabtu (22/07/23).
Ketua BAMUSI TG.H. Subki, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Provinsi NTB dalam kesempatan itu mengatakan, pengambilan sumpah tersebut dilakukan untuk membebaskan S dari tuduhan, yang disebut dengan istilah Sumpah Ibra.
Kendati S bersedia diambil sumpahnya, TGH. Subki menjelaskan, jika tuduhan itu benar adanya, segala konsekwensi akan diterima oleh S sendiri.
Sebelum pengambilan sumpah, TGH. subki menanyakan kesediaan S “Sumpah ini selain disaksikan oleh kita, tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT dan dia berimplikasi atau ada akibat yang akan Anda tanggung dunia dan akhirat. Apakah Anda siap?,” tanya TGH. Subki.
menanggapi pertanyaan tersebut S pun menyatakan siap untuk diambil sumpahnya.
Ditempat terpisah, Ketua DPD PDIP H. Rachmat Hidayat menyatakan akan memberikan pembelaan kepada kadernya tersebut. Dikatakannya, pengambilan sumpah kepada kadernya itu untuk membuka pandangan publik terhadap persoalan yang sedang dihadapi kadernya itu.
Rachmat meyakini, keberanian kadernya menjalani pengambilan sumpah sebagai bukti bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Ia pun bersama pihaknya meyakinkan diri untuk pasang badan terhadap nasip kadernya.
“Saya selaku Ketua DPD PDIP NTB yang bergama islam dan kebetulan yang menjadi tertuduh ini juga orang islam, maka saya yakinkan diri saya sebagai orang islam dan ketua DPD, dengan cara saya melalui agama yang saya yakini dengan sumpah di bawah Al Quran, baru saya percaya,” kata Rachmat.
Lebih lanjut Rachmat meminta kepada pihak yang menghakimi kader PDIP itu secara personal untuk bertanggung jawab. “Kalau orangnya tidak bersalah, harus diangkat derajatnya,” tegasnya.









































































