Mataram, selaparangpost.com — Kasus korupsi Saprodi dan cetak sawah baru tahun anggaran 2016 yang menjerat mantan Kadis PTPH Kabupaten Bima M. Tayeb memasuki sidang penyampaian tuntutan.
Dalam kesempatan itu Andang Setyo Nugroho mewakili tim jamksa penuntut umum menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuma 9 tahun dan 6 bulan penjara.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara kepada M. Tayeb dengan pidana 9 tahun dan 6 bulan penjara” ucap Andang di PN Mataram pada hari Snin (22/05/23).
Selain pidana hukuman, jakasa juga meminta agar terdakwa juga diberikan denda pidana sebesar Rp. 500 juta subsider 6 buoan kurungan.
Menurut Andang, terdakwa M. Tayeb dalam perkara ini telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan perubahan atas Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disamping itu, Jaksa juga menyampaikqn terdakwa memenuhin unsur Pasal 18, berdasar dengan itu jaksa meminta Hakim agar menuntut terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp. 877 juta.
Selain itu dikatakan Andang, terdakwa M. Tayeb kerap memberi penjelasan berbelit-belit.
“Kalau harta terdakwa tidak bisa menutupi kerugian negara, terdakwa harus menggantinya dengan menjalani kurungan penjara selama empat tahun,” papar Andang.
“Ini yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam oemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Selain tuntutan M. Tayeb, jaksa juga membacakan tututan untuk Mantan Kabid Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan dan Perlindungan Tanaman Muhammad, dan mantan Kasi Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan Nur Mayangsari.