JAKARTA,SP — Sidang terkait pelanggaran kode etik terdakwa Ferdi Sambo berlangsung selama 18 jam.
Sidang Etik tersebut menghasilkan putusan Pemberhentian Tidak Hormat (PDTH) sebagai Anggota Polri kepada Ferdi Sambo.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Intelejen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofri, yang saat itu memimpin sidan etik.
Baca Juga : Putri Candrawathi Alami Gangguan Kesehatan Jia, “Itu bagian daripada obstruction of justice
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” Kata Ahmad Dofri, dikutip dari kompas.com pada hari Jum’at (26/08/22).
Selain itu, Ferdi Sambo juga dijatuhi sanksi etik, dengan dinyatakan perbuatan tercela. Dirinya (Ferdi Sambo) dijatuhi Sanksi Administrastif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas putisan tersebut Ferdi Sambo ajukan bandin? atas putusan yang dijatuhi pada dirinya. Ajuan banding tersebut sesuai Pasal 29 PP 7 Tahun 2022.
“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo.
Baca Juga : Presma UNW Mataram Tuntut UNDIKMA Cabut Keputusan
Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf.
Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.