MATARAM, selaparangpost.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang paripurna terkait pengumuman pemberhentian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Periode 2018-2023.
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvi Rupaeda, pada hari senin, (14/08/23).
Dalam sidang itu, Ketua DPRD membacakan pengumuman pemberhentian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara barat. Hal itu sesuai dengan UU Tahun 2014 Nomor 23 pasal 79 ayat 1 tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu, juga termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23e Nomor 17 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 205 tentang Pemilihan, Pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Keppres 155/p tahun 2018 tentang pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018.
Dalam kesempatan itu, ketua DPRD Baiq Isvi juga menyampaikan, masa jabatan Gubernur NTB dan wakil Gubernur NTB berakhir hingga tanggal 19 September tahun 2023.
Terkait dengan itu Baiq Isvi berpesan, agar masa jabatan yang tersisa satu bulan, digunakan untuk menuntaskan perogram-program yang belum terselesaikan.
“Gubernur dan Wakil Gubernur NTB masih tetap menjalankan tugasnya sampai tanggal 19 September mendatang, saya berpesan supaya tidak menheluarkan kebijakan kebijakan strategis,” Kata Baiq Isvi.
Ketua DPRD Baiq Isvi tidak secara detail menjelaskan terkait pesan yang disampaikan. Menurutnya, Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah sudah memahami makna dari pesan yang disampaikannya.
Sementara itu Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah menyampaikan, pengumuam atas pemberhentiannya sebagai gubernur sudah diatur dalam Undang Undang, Peraturan Pemerintah Maupun melalui Keputusan Presiden. Disampaikannya, hal itu disikapi dengan biasa biasa saja. “Tidak ada jabatan selamanya, ada awal ada akhir dan disikapi biasa-biasa saja,” Kata Bang Zul.
“Semua orang bisa melakukannya, terlebih birokrasi seperti mesin yang sudah jalan sendiri,” imbuhnya.
Terkait PJ Gubernur yang akan menjalankan Birokrasi Pemerintahan NTB hingga terpilahnya Gubernur dan Wagub NTB pada tahun 2024 mendatang, Bang Zul mengatakan tinggal diakomodir dan dikelola. Menurutnya Birokrasi NTB sudah seperti mesin yang berjalan sendiri.
Selain itu Ban Zul juga mengatakan, PJ Gubernur harus bekerja sama dengan Pers untuk memperluas publikasi program pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat.