Mataram, selaparangpost.com — Buntut insiden penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian, saat kericuhan Pilkades di kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, menjadi Atensi Publik.
Kelompok Mahasiswa dan Pemuda yang mengatas namakan “IKMAL” Mataram kembali turun aksi, mengkritisi tindakan yang dinilai kurang pantas, karena telah menembakkan gas air mata, Jum’at (04/11/22).
Melalui orasinya, Anjas selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dua, memberikan ultimatum kepada Polda NTB, agar segera mengevaluasi Kapolres Bima kota dan Kaposek ambalawi yang tidak maksimal mengawal pilkades desa rite pada tanggal 7 Juli 2022, hingga terjadi konflik, dan menimbulkan korban jiwa.
Sementara itu Korlap satu “Owen” menganggap di balik kasus ini ada permainan yang dilakukan pihak kepolisian di kecamatan ambalawi sehingga tidak dipublikasikan terkait kematian tersebut
Beberapa jam menyampaikan orasi, Polda NTB Atensi terkait tuntutan yang disampaikan IKMAL Mataram dengan poin-poin sebagai berikut.
1. Usut tuntas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas penembakan gas air mata oleh anggota Kepolisian yang mengakibatkan korban Muardin meninggal dunia;
2. Membentuk tim independen pencari fakta dan atensi Mabes Polri mengambil alih kasus untuk memberikan jaminan penyidikan dilakukan secara transparan dan seimbang;
3. Melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda NTB, Kapolres Bima Kota yang menjabat dan seluruh personil pada waktu pengamanan;
4. Penyidikan yang transparan dan mengungkap fakta secara terang benderang, menggali dan menghubungkan fakta-fakta hukum yang mengarah pada perbuatan pelaku, yaitu: luka pada kepala korban Muardin, luka pada punggung korban inisial (US), mendalami rekaman video dengan alat bukti yang lain;
5. Hentikan intimidasi terhadap masyarakat, saksi-saksi, pengaburan fakta hukum ataupun upaya menghalang-halangi pengungkapan kebenaran fakta;
6. Proses pidana dan sanksi etik seluruh anggota Kepolisian yang terlibat pengamanan, termasuk yang melakukan intimidasi terhadap masyarakat, saksi-saksi, pengaburan fakta hukum ataupun upaya menghalang-halangi pengungkapan fakta hukum;
7. Sanksi etik dan copot Kapolda NTB, Kapolres Bima Kota, Kasat Reskrim, Dirreskrimum dan seluruh anggota yang tidak serius menyelesaikan kasus;
8. Kepolisian dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima bertanggungjawab penuh atas meninggalnya korban Muardin dan kegagalan pengamanan Pilkades;
9. Kepolisian dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima meminta maaf secara terbuka dan menunjukan itikad baik kepada keluarga korban dan masyarakat;
10. Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari hasil audensi bersama, pihak Polda ntb merespon secara baik tuntutan masa aksi. Respon Polda NTB disampaikan oleh AKBP Dr. Dadi selaku KAROKIP POLDA NTB.
AKBP Dedi mengatakan insiden tersebut adalah kasus kematian yang melibatkan anggota kepolisian, dimana dalam melakukan tuga Pihak kepolisian melakukan penembakan gas air mata.
“pengaduan sudah kami Terima untuk aksi saat ini,” ucap AKBP Dedi saat audiensi.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan, Pihak Polda NTB akan membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk mengidentifikasi kasus tersebut, yang diduga terdapat unsur pelanggaran HAM itu.
“Surat pengajuan terkait kasus ini, Polda NTB akan membuat tim untuk menyelidiki lebih lanjut peristiwa ini,” Tutup Dedi.
Menutup pertemuan Audiensi itu, pihak IKMAL Mataram meminta Polda NTB segera melakukan penyelidikan. Melalui Alfajri Nato, memberikan dedline waktu paling lambat satu minggu kedepan untuk menindak lanjuti surat aduan mereka.
“Apabila besok surat pengajuan sudah kami masukan maka dalam jangka waktu satu minggu tidak di indahkan kami akan kembali melakukan aksi di polda NTB dengan masa yang banyak,” tegasnya.