Selaparangpost.com — Menteri Sosial Tri Risma Maharani mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan ketidak sesuaan Data Penerima Bansos.
Disebutnya data tersebut berupa data Aparatur Sipil Negara (ASN) dan orang dari kalangan mampu yang terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham menjadi penerima bansos.
Selain itu BPK juga mendapati temuan dari Perbankan sejumlah Rp. 10 Miliar yang belum dikembalikan.
Menaggapi hal tersebut, Mensos Risma mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan akumulasi, yang kejadiannya tahun 2017, dan bahkan ada yang 2004″
“Temuan tadi juga akumulasi. Ada yang kejadiannya tahun 2017, bahkan 2004 juga ada. Tapi itu memang menjadi PR saya menyelesaikan itu,” kata Risma di Gedung Cawang Kencana Kemensos, Jakarta Timur, Kamis (28/7).
Berdasarkan Realese CNN Indonesia bahwa, Mentrri Risma menyebutkan, terdapat Rp. 1,1 Triliun Dana Bansos yang Blum tersalurkan. Pihaknya juga telah bersura kepada Bank Himbara agar dikembalikan ke Kas Negara.
“Yang Rp1,1 triliun itu adalah dari bank yang belum diserahkan, disetor balik ke kas negara. Itulah yang kita surati bank, itu sudah disetor sekitar 900 miliar,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, kata dia, Kemensos diberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk menyelesaikannya.
Sementara itu, Ketua BPK Achsanul Qosasi mengatakan setidaknya dari temuan yang pihaknya dapati sudah banyak yang dipertanggungjawabkan Kemensos.
“Dari Rp6 triliun temuan kita Rp5,4 triliun sudah diselesaikan Kemensos. Artinya sudah kita uji dan pertanggungjawabannya sudah selesai,” ujarnya.
Selain itu, Nomor Identitas Kependudukan (NIK) ASN dan orang dari kalangan mampu yang menerima bansos juga sudah dibekukan, sehingga mereka tidak dapat menerima kembali bansos dari Kemensos.(**)