Jakarta — Sidang Etik atas dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli batal digelar DEWAS KPK. Kabarnya Lili mengundurkan diri dari pimpinan KPK.
Kabar Lili tidak bisa diadili etik itu disampaikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean. Tumpak juga bertugas sebagai ketua majelis sidang etik.
“Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik,” ucap Tumpak dalam konferensi pers di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/07/22).
Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.
“Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPKRI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus pimpinan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI,” beber Tumpak.
“Sehingga dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa, dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik
Presiden Jokowi sudah menerima surat pengunduran Lili Pintauli Siregar. Ternyata, Lili sudah mengajukan permohonan undur diri sejak 30 Juni 2022 lalu.
“Kapan Ibu Lili mengajukan pengunduran diri, suratnya saya lihat 30 Juni 2022, tertanggal surat
30 Juni 2022, ditujukan kepada Presiden,” ujar Tumpak.
Tumpak mengungkapkan Lili sudah bukan bagian dari KPK sejak hari ini, 11 Juli 2022. Lili sudah resmi bukan pimpinan KPK sejak Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres pemberhentiannya.