JAKARTA–Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kemendagri sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang lima provinsi ke tingkat II pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR.
Lima RUU tersebut yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah meyakini RUU yang digagas DPR ini akan bermanfaat bagi kelima provinsi tersebut.
“Sikap pemerintah setuju untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pengambilan keputusan tingkat II,” kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR RI, Selasa (21/6).
“Pemerintah percaya inisiatif yang diambil DPR akan memperkuat otonomi daerah kita ke depannya, sekaligus memperkuat landasan konstitusi UUD 1945 yang tentu akan berdampak pada turunan hukum daerah-daerah,” imbuh dia.
Ketua Komisi II DPR sekaligus pimpinan rapat Ahmad Doli Kurnia kemudian menanyakan peserta apakah 5 RUU Provinsi bisa dibawa ke paripurna. Seluruh fraksi menyatakan setuju.
“Saya ingin menanyakan ke seluruh fraksi-fraksi dan Komite I DPD RI dan pemerintah. Apakah terhadap RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT yang telah selesai kita bahas bersama dapat kita setujui menjadi draft final RUU hasil rapat kerja tingkat I di Komisi II dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang. Apakah bisa disetujui bapak ibu sekalian?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab para anggota rapat.
Secara terpisah, Tito menerangkan ada beberapa provinsi yang dasar hukumnya masih menggunakan konstitusi lama.
Revisi 5 UU Provinsi tersebut adalah salah satu upaya pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan UU dengan kondisi terkini.
“Dulu kan ada provinsi jadi satu ya yang belum dimekarkan. Seperti Balinustra, Sumatera Tengah, dan lain-lain. Nah, salah satu amanat dalam UU Pembentukan Daerah di antaranya adalah satu provinsi, satu uu. Negara memahami atau merecognize daerah setempat. Yang lalu 7 sudah selesai, yang ini juga 5,” kata Tito kepada wartawan.
Tito menambahkan, Revisi UU utamanya akan sangat bermanfaat dalam hal dasar hukum. Sebab hal ini berdampak pada peraturan daerah.
“Sehingga daerah-daerahnya merasa tenang karena mereka sudah memiliki dasar hukum. Itu penting karena itu ada turunannya. Turunan untuk peraturan daerah, peraturan gubernur, peraturan, walkot, itu pasti mencantumkan UU induknya,” ujar Tito.
“Nah, UU induknya masih misalnya Balinustra, landasannya UU, UUD-nya RIS. Itu bagi mereka akan rentan untuk digugat. Kemudian juga merasa enggak sreg dengan UU itu. Adanya Uu per provinsi dan konstitusi yang jelas tentu turunannya akan lebih firm dan potensi untuk gugatan kepada perda, perkada, segala macam, itu akan dapat diminimalisir,” pungkas dia.