Mojokerto, selaparangpost.com — Nasip kurang menguntungkan dialami oleh Harianto, seorang wartawan resmi dari media online seputarindonesia.co.id. Kejadian bermula saat Harianto mendengar informasi terjadi Demo warga Sawoan desa Sawo dengan membawa Keranda mayat, dirinya langsung meluncur ke lokasi tempat warga berdemo untuk meliput, mulai dari lokasi sawah yang hendak di gali, sampai dengan warga berbondong-bondong ngluruk balai desa Sawo.
Hal ini dibenarkan oleh Harianto saat dikomfirmasi di Polres Mojokerto, Harianto dalam keterangannya merasa sangat bingung atas panggilan klarifikasi dari unit Tipidter Reskrim Polres Mojokerto atas Laporan Pengaduan dari Khoirul Anwar alias Jahuli seorang bos besar Galian C yang kabarnya masih keluarga besar mantan bupati Mojokerto MKP atas dugaan pasal 310 ayat (1) KUHP dan atau pasal 318 ayat (1) KUHP.
Secara tegas Harianto menyampaikan bahwa dirinya dalam perkara ini sebenarnya tidak nyambung, pasalnya dirinya dituduh membuat berita bohong, dituduh juga sebagai provokator yang menggerakkan warga untuk berdemo bersama Supadi sorang anggota LSM, ini benar-benar salah besar, sebab Harianto merasa tidak kenal dengan satupun warga Sawoan yang dirinya kenal adalah Kepala Desa karena sering liputan di balai desa Sawo. Sedangkan bertemu Supadi juga pada saat di balai desa Sawo.
“saya hari ini memenuhi panggilan dari Polres Mojokerto, dan saya didampingi oleh PH saya yaitu Samsul, SH. dari LBH Pembela Rakyat Negeri yang juga sebagai Biro hukum di lembaga yang saya ikuti AWDI (Assosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) dan kami bukan di periksa selayaknya tersangka atau BAP resmi, saya hanya diklarifikasi terkait adanya Pengaduan dari Khoirul Anwar yang dengan jujur saya juga tidak mengenalnya” tegas Harianto.
Sementara menurut Samsul, SH. membenarkan apa yang disampaikan oleh Harianto, bahwa pihak penyidik hanya mengklarifikasi terkait adanya pengaduan masyarakat, namun kita juga persiapkan segala sesuatunya sebab masalah ini masih dalam tahap awal, kami tunggu sampai proses gelar perkara, namun patut diketahui bahwa Harianto adalah seorang wartawan yang pada saat kejadian tersebut berkapasitas sebagai jurnalis yang melakukan kerja jurnalistiknya, jadi seandainya mau mempersoal terkait karyanya ya harus melalui tahapan antara lain Gunakan Hak Jawab, dan atau pengaduan ke dewan pers, bukan langsung lapor polisi.
“Semua sudah diatur kok dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, dan saya yakin kawan-kawan di Reskrim Polres Mojokerto sangat memahami hal itu” Pungkas Samsul.
Berita ini telah dipublikasikan secara resmi di putrapena.com dengan judul “SIAL BERNIAT LIPUTAN DEMO WARGA TIDAK TERIMA ADANYA GALIAN C, MALAH DITUDUH SEBAGAI PROVOKATOR”